Sunset Policy Tahap II Sasar WP Pertanian

sunset-policyKota Malang, Bhirawa
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ir H Ade Herawanto MT kepada wartawan, Selasa (1/11) kemarin, mengatakan, jika Sunset Policy tahap pertama telah selesai. Pihaknya merencanakan Sunset Policy tahap kedua dengan sasaran Wajib Pajak (WP), sektor pertanian.
Menurut Ade, jumlah pembayaran pajak pada tahap pertama yang sudah selesai, pada tanggal 31 Oktober 2016 kemarin, mencapai Rp1,5 Miliar, dana itu terkumpul selama tiga bulan.
Dalam Sunset Policy tahap II ini, pihaknya akan berkonsentrasi pada sektor pertanian. Sektor ini, sejauh ini belum tersentuh. Namun demikian targetnya adalah tetap mengedepankan perlindungan kepada wong cilik yang berada di sektor itu.
“Menilik respon menggembirakan pada pelaksanaan Sunset Policy tahap II tahun ini, maka Dispenda Kota Malang telah berancang-ancang melanjutkan program Sunset Policy Jilid II pada tahun 2017 nanti, dengan bidikan pada sektor yang berbeda,” tutur Ade Herawanto.
Terlebih, program Sunset Policy merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik,’ sebab realitas yang ada di lapangan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda.
“Dengan semangat Peduli Wong Cilik, kami berharap program ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat serta ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” lanjut Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, rencananya tahun depan Sunset Policy akan menyasar ke sektor agraria lokal. Saat ini Dispenda tengah merancang program pengurangan besaran PBB bagi petani atau pemilik lahan pertanian.
Dengan begitu, diharapkan kebijakan ini bakal mendorong pelaku sektor agraris mempertahankan fungsi lahan. Dalam catatan Pemkot Malang, tahun ini tinggal tersisa 846 hektare (ha) lahan pertanian, dengan 68 diantaranya merupakan aset Pemkot Malang dan 778 lainnya milik petani.
“Sangat disayangkan jika jumlah lahan pertanian tersebut terus menyusut. Karena itulah, Sunset Policy yang kedua kami gagas sebagai upaya untuk menekan alih fungsi lahan. Kami akan beri insentif dan keringanan PBB,” lanjut Ade.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Malang, Ir Hadi Santoso menyambut positif wacana tersebut. Hadi menegaskan pentingnya kebijakan populis sebagai upaya preventif dari usaha alih fungsi lahan pertanian lokal.
“Karena upaya prioritas Pemkot Malang saat ini adalah mempertahankan lahan pertanian yang tersisa, maka kami juga menyambut positif rencana sinergi dengan Dispenda guna mengurangi resistensi alih fungsi lahan, salah satunya dengan mengurangi beban PBB lahan pertanian,”tutur Hadi Santoso.
Konsekuensinya, kata peria yang kerep diapa Pak Soni itu, diperlukan pakta integritas antar stakeholder lahan untuk menunjang program pengurangan pajak atau penghapusan sanksi administrasi nantinya. Hal ini demi mencegah kemungkinan-kemungkinan lahan pertanian atau sawah yang sudah mendapat keringanan bakal dijual oleh pemiliknya.
“Jika Dispenda dapat melakukan pemilahan dan juga penyesuaian kembali PBB terkait, tentu nantinya dapat tepat sasaran dan menuai respon positif pula dari para petani. Sebagai pelaksana teknis, kami siap bekerjasama mensukseskan program ini,” tandas Soni.
Kini antara Dispenda dengan Disperta terus melakukan koordinasi intensif, termasuk berkonsultasi langsung dengan Walikota HM Anton guna mematangkan wacana Sunset Policy Jilid II. Sesuai rencana, Sunset Policy Jilid II bakal digelar mulai Januari hingga April 2017. [mut]

Tags: