Supermarket Kab.Mojokerto Siap Hadapi Permendag

5-Foto C-Pelatihan-KarKab Mojokerto, Bhirawa
Supermarket di Kab Mojokerto mulai melakukan antisipasi keluarnya surat Menteri Perdagangan RI.  Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berisi larangan minimarket menjual minuman keras (Miras). Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015) itu berlaku mulai 19 April 2015 mendatang.
”Kita sudah melakukan antisipasi keuarnya Permendag itu. Sebelum ada surat itu, di beberapa daerah ada Perda yang mengatur tentang penjualan Miras. Sebagai pedagang, tentunya kita akan ikuti,” ungkap, Manajemer Regional Cooperation Comunication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, M Faruq Asrori, Rabu (11/2) kemarin.
Farouq Asrori melontarkan hal itu disela-sela Pelatihan Manajemen Ritel bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan sasaran seluruh anggota PWI Mojokerto. Menurutnya, Permendag itu baru berlaku Bulan April mendatang sehingga pihaknya masih mempunyai waktu tiga bulan untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi supplayer dengan produsen Miras. Dengan terbitnya Permendag itu tak banyak berpengaruh.
”Pengaruh tentunya ada namun kami pengaruhnya tak begitu besar jika memang nantinya minimarket tidak boleh menjual Miras karena kita memiliki pangsa pasar sendiri. Karena paling banyak, pembeli kita adalah ibu-ibu dan remaja putri sehingga meski ada pengaruhnya namun sangat kecil,” katanya.
Kegiatan Pelatihan Manajemen Ritel bagi UMKM yang digelar pengelolah super market Alfamart itu dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN). ”Karena  wartawan itu perlu sharing tentang ritel dan pasar modern. Supaya  wartawan mendapatkan pengetahuan tentang ritel. Sehingga dalam penulisan berita tentang ritel tidak salah,” imbuh pria yang juga mantan wartawan ini. [kar]

Keterangan Foto : Pelatihan manejemen ritel kepada anggota PWI Mojokerto, Rabu (11/2) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: