Suplai Air Warga Sumberejo Terhenti 3 Bulan

Anggota Dewan Kota Batu bersama Perangkat Desa Sumberejo saat mensidak pengeboran ABT milik PP Al Izzah.

Anggota Dewan Kota Batu bersama Perangkat Desa Sumberejo saat mensidak pengeboran ABT milik PP Al Izzah.

(Akibat Terdampak Pengeboran ABT Ilegal)
Kota Batu, Bhirawa
Air Hippam yang mensuplay kebutuhan air warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu mati selama 3 bulan. Ternyata, ada pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) tanpa ijin yang lokasinya lebih tinggi dari perkampungan warga. Rabu (12/10), Komisi B DPRD Batu bersama Kepala Desa Sumberejo melakukan sidak dan langsung menghentikan proses pengeboran ABT tersebut.
Dalam sidak diketahui bahwa pengeboran ABT itu dilakukan pihak Ponpes (PP) Al-Izzah yang berada di Desa Sumberejo. Saat ini mereka tengah mempersiapkan diri untuk membangun asrama putra dan tambahan gedung sekolah. Beberapa alat berat terlihat sedang melakukan pemerataan lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian milik warga.
Celakanya, area pembangunan gedung baru itu dilakukan di kawasan resapan air. Dan saat ini juga dilakukan proses pengeboran ABT oleh PP di area tersebut.
“Ternyata pengeboran ABT ini belum mengantongi izin. Karena itu saya minta hari ini juga dihentikan proses pengeboran ABT ini,” ujar anggota Komisi B DPRD Batu, Katarina Dian, Rabu (12/10).
Iapun mengajak agar semua, mulai dari pihak PP Al-Izzah, Pemerintah Desa, Pemerintah Kota untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini.
“Pihak Ponpes harus urus izinnya dulu. Dan setahu saya di daerah resapan air tidak boleh dilakukan pembangunan gedung maupun pengeboran ABT,” tegas Katarina.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika ada keluhan warga Desa Sumberejo yang tidak mendapatkan suplay air akibat Hippam mati selama 3 bulan. Mata air Umbul yang dijadikan sumber air Hippam debitnya menurun. Akibatnya, rumah warga yang lokasinya jauh dari lokasi sumber atau tandon Hippam, tak kebagian jatah air
Mendapatkan keluhan itu, Dewan segera menghungi Kepala Desa Sumberejo untuk melakukan klarifikasi. Dan Dewanpun kaget saat Kepala Desa tidak tahu menahu adanya kegiatan pengeboran.
“Padahal secara prosedural harus izin mulai tingkat Desa sampai Pemerintahan Kota. Jadi bukan lantas asal bangun,” sesal Katarina.
Dan yang lebih memprihatinkan, pihak Ponpes mengaku tidak tahu apabila pengeboran ABT harus mengantongi izin.”Belum tahu kalau harus ada izin dulu,”ujar Bagian Umum Ponpes Al-Izzah, M Shohibud Dawam, saat mendampingi anggota Dewan ke lokasi proyek.
Menurutnya, proses pengeboran ABT ini sudah berlangsung sejak satu bulan lalu. Saat ini kedalaman pengeboran sudah sampai 40 tahun namun belum mengeluarkan air. Biasanya di kawasan ini air tanah baru keluar di kedalaman 120 meter.
Adapun pengeboran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan santri di asrama putra yang akan segera dibangun. Diprediksi kebutuhan air di asran ini mencapai 24 ribu liter per hari. Dan kebutuhan ini tidak bisa dipenuhi dengan mengandalkan air PDAM dan Hippam.
Pihak PP berjanji segera mengajukan izin ke pemerintah. Dan bila di daerah resapan dilarang melakukan pengeboran, pihaknya akan meminta solusi ke pemerintah.
“Baru pengeboran saja yang dihentikan. Untuk pemerataan tanah tetap diteruskan,” jelas Dawam.
Sementara, Kades Sumberejo, Riyanto, mengaku tidak tahu menahu adanya rencana pembangunan asrama putra Al-Izzah lengkap dengan sekolah. Dulunya, lahan seluas 3,5 hektar merupakan tegalan milik warga.
“Dibeli sama pihak pondok. Tapi, saya belum pernah menerima pengajuan izin dan pemberitahuan. Kami justru dapat surat dari KLH jika proyek tersebut tak berizin,”jelas Riyanto. [nas]

Tags: