Surabaya Barat Banjir AkibatMasterPlanKadeluarsa

Surabaya Barat BanjirDPRD Surabaya,Bhirawa
Munculnya banjir di Surabaya barat ditengarai istem drainage(drainase,red) belum diupdate dengan perkembangan bangunan dan wilayah. Pemkot masih menggunakan Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) tahun 1998 yang kadaluarsa untuk menerbitkan izin pengembangan wilayah.
Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan menghadirkan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta beberapa pengembang yang ada di wilayah barat Kota Surabaya.
Tujuannya, komisi yang membidangi pembangunan ini ingin mengetahui sejauhmana kesiapan pemkot dalam mengeluarkan izin bangunan (IMB) terhadap berbagai jenis bangunan. Apakah sudah berdasarkan kajian yang baik dan komplit atau hanya asal-asalan saja dengan prinsip asal masuk PAD.
Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan bahwa terjadinya genangan dan banjir lokal saat musim penghujan harus ditelusuri dari system perizinannya. Karena perizinan merupakan pangkal dari adanya pembangunan di Kota Surabaya.
“Kami memanggil Dinas PU untuk menjelaskan bagaimana system dan kajian soal pengelolaan drainage yang kaitannya dengan perizinan, baik itu bangunan rumah tinggal, ruko maupun perumahan serta perindustrian,” ucapnya. Kamis (3/3).
Sebagai sampel, Komisi C menyorot kawasan Wiyung yang sampai saat ini terus menjadi langganan genangan air, apalagi saat musim hujan.
Dari hasil penjelasan Dinas PU BMP dan sejumlah perwakilan pengembang di wilayah Surabaya barat, Saifudin menyatakan bahwa genangan dan banjir lokal di seluruh wilayah Kota Surabaya diakibatkan oleh sistem perijinan yang tidak baik.
“Ternyata acuan kajian drainage untuk perijinan adalah Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) produk tahun 1998, dan itu hanya dihitung untuk 10 tahun kedepan, dan sekarang sudah tahun berapa, artinya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka pantas saja jika system drainage di wilayah kota Surabaya masih saja tidak mampu menampung besarnya air yang muncul, dan mengakibatkan genangan dimana-mana,” tandas politisi PDIP ini.
Saifudin menambahkan, bahwa Pemkot Surabaya masih teledor ketika memberikan perijinan, karena hanya melihat kuantitas area disekitarnya saja. Harusnya juga mengkaji akibatnya dari hulu yang kemudian menyiapkan hilirnya, bagaimana elevasi tanah eksisting di wilayah itu jika didirikan bangunan baru, apapun bentuknya.
“Kami minta agar Pemkot Surabaya kembali membuat Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) yang baru, sebelum mengeluarkan perijinan, karena selama ini proses dan system perijinan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya hanya manis di administrasi saja, karena hanya berdasarkan data di meja, tetapi tidak melihat kondisi yang sebenarnya seperti apa” tegasnya.
Tidak hanya itu, Saifudin juga mulai menyinggung keberadaan Citra Land, yang mengakibatkan genangan dan banjir loka di wilayah Sememi. “Contohnya banjir di Sememi, itu adalah akibat dari pembangunan Citra Land yang tidak dibatasi, harusnya mereka juga punya kewajiban untuk menjaga perkampungan di sekitarnya dari ancaman luapan air yang berakibat genangan dan banjir,” tukasnya.
Lanjut Saifudin, jangan hanya mempercantik wajah kota tetapi tidak tidak mempertimbangkan faktor lain, utamanya soal prasarana, artinya pemkot Surabaya harus menyiapkan dulu perangkatnya sebelum mengeluarkan perijinan pembangunan di suatu wilayah. [gat]

Tags: