Surabaya Berharap Pengecualian Kelola SMA/SMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Surabaya, Bhirawa
Di sela persiapan Pemprov Jatim mengambil alih kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK), Kota Surabaya justru berharap mendapat pengecualian. Ini terkait sejumlah program yang sudah berjalan di kota Pahlawan, khususnya terkait pembiayaan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan mengatakan, sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis baik dari pusat maupun provinsi. Meski dalam aturan ditetapkan bahwa SMA/SMK telah menjadi tanggung jawab provinsi, namun dia berharap sejumlah program yang sudah ada tetap dapat berjalan. Di antaranya ialah pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda). “Dengan diambil alih provinsi, kita berharap program-program yang sudah ada tetap bisa berjalan,” tutur Ikhsan, Selasa (16/12).
Seperti diketahui, kewenangan pengelolaan SMA/SMK akan diserahkan ke provinsi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian, seluruh kewenangan yang meliputi sumber daya manusia, aset dan keungan menjadi tanggung jawab provinsi.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Pendidikan Menengah Dindik Surabaya Sudarminto. Menurutnya, kondisi di Surabaya tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain sehingga perlu ada pengecualian. Sejauh ini Pemkot Surabaya telah menggratiskan biaya pendidikan dengan dukungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan Bopda dari APBD Surabaya.
Meski akan terjadi sejumlah perubahan, Sudarminto berharap masyarakat tidak perlu terlalu khawatir Bopda akan ditiadakan dengan adanya aturan baru ini. Sebab dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa ada masa transisi sampai dua tahun. “Jadi selama dua tahun ini kita masih memungkinkan untuk mengucurkan Bopda,” tutur mantan Kasek SMAN 16 Surabaya ini.
Sementara itu, Kepala Dindik Jatim Dr Harun MSi mengatakan, penyerahan pengelolaan ini merupakan langkah positif yang harus disambut baik. Sebab, upaya untuk pemerataan pendidikan akan lebih mudah dicapai dari sini. “Kami sudah sudah berkoordinasi dengan tim yang terdiri Dindik, Bappeda, Biro Keuangan dan Inspektorat serta institusi lain yang terkait,” kata dia.
Menurut Harun, karena tujuannya adalah pemerataan pendidikan maka tidak akan ada pengecualian antara satu daerah dengan daerah lain. Karena itu, Bopda yang selama ini sudah diberikan oleh Kota Surabaya sesuai aturan yang baru tidak dapat lagi dilanjutkan. “Tidak perlu khawatir, pemerintah pusat masih mengucurkan dana BOS. Selain dana BOS, sekolah juga dapat menarik partisipasi dari masyarakat melalui komite sekolah. Itu sah sesuai UU Sisdiknas,” tegas Harun.
Harun menegaskan, dalam UU tersebut sudah jelas kewenangan masing-masing pemerintah. Kabupaten/kota memiliki kewenangan mengelola pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP. “Jadi silakan fokus saja ke tanggung jawabnya. Kalu masih melanjutkan program yang dulu berarti melawan UU,” tegas Harun.
Dalam persiapan pengalihan pengelolaan ini, Harun mengaku tengah memetakan seluruh potensi pendidikan di 38 kabupaten/kota se-Jatim. Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK se-Jatim ke provinsi. Sementara dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan di bawah tanggungjawab Jatim, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan Tunjangan Pokok Pendidik (TPP).
Untuk menunjang ini, anggaran keuangan dari Pusat akan diserahkan ke Daerah seperti untuk penggajian guru maupun untuk TPP. “Intinya sama ketika dulu ada Kanwil Pendidikan Jatim yang juga mengelola SMA/SMK. Dulu diambilalih pusat karena ada otonomi daerah, sekarang dipegang provinsi lagi,” pungkas dia. [tam]

Tags: