Surabaya Berpotensi Tak Dapat DAK/DAU

kemenkeu-djpk-bahan-presentasi-sosialisasi-dak-perdagangan-4-638DPRD Surabaya,Bhirawa
Akibat serapan anggaran yang terus rendah beberapa tahun terakhir, Pemkot Surabaya hampir dipastikan tidak mendapat Dana Alokasi Khusus(DAK dan Dana Alokasi Umum(DAU).  Informasi ini diperoleh DPRD Surabaya  dalam konsultasi dengan Kementerian Keuangan.
Mazlan Mansur ketua Komisi B DPRD hasil kunjungan kerjanya dari Kemenkeu mendapatkan penjelasan jika nilai selisih penggunaan anggaran (Silpa) Pemkot Surabaya yang masih tergolong tinggi. Hal ini pulalah, kata Mazlan, yang menyebabkan Kemenkeu berencana tidak menggelontorkan DAK dan DAU untuk kota Surabaya tahun depan.
”Setelah kami berkonsultasi ke Menkeu, ternyata Kota Surabaya dinyatakan sebagai daerah yang sisa anggaran (SILPA)-nya besar dalam laporan realisasi anggaran (LRA), tentu karena besaran anggaran belanja tidak diimbangi dengan penyerapan yang baik alias rendah, dampaknya Surabaya bisa tidak mendapatkan dana perimbangan dari pusat, baik itu DAK maupun DAU,” ujar Mazlan Ketua Komisi B DPRD Surabaya.
Sayangnya niat ini tidak mendapatkan respon baik dari pemkot Surabaya, karena terbukti bahwa pembahasan ulang , pekan lalu, dalam rangka revisi anggaran terkait upaya penurunan besaran Silpa di Komisi B gagal total, akibat tidak hadirnya sejumlah SKPD terkait.
“Kami semua (anggota Komisi B-red) telah beberapa jam menunggu kehadiran sejumlah SKPD di ruangan, namun tetap nihil. Padahal, hari Sabtu merupakan waktu pembahasan terakhir agar hasilnya segera bisa dibawa ke banmus untuk diagendakan rapat pengesahan di paripurna yang di targetkan tepat saat peringatan hari Pahlawan tanggal 10 November 2014,” tandas politisi FPKB yang telah terpilih 2 kali ini.
Keprihatinan soal nilai Silpa dan angka deficit di Pemkot Surabaya juga datang dari Syaifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya, yang dengan tegas meminta agar Pemkot Surabaya bersikap realisitis, bukan mencoba untuk membuat strategi dalam menurunkan nilai defisit dari Silpa dengan cara-cara yang salah.
“Kami sudah mencoba bertanya, apakah anggaran yang tercantum bisa benar-benar diserap dengan baik, karena jika tidak maka akan timbul nilai Silpa yang besar dan ini adalah merupakan nilai defisit, sementara aturannya, nilai defisit itu diperbolehkan asal tidak melebih ambang batas, yakni 5 % untuk nasional, dan 2,5 % untuk daerah, dan untuk menekan angka deficit hanya dengan jalan menaikan angka PAD, bukan malah memangkas, yang menurut saya hanya merupakan akal-akalan saja,” tegasnya. [gat]

Rate this article!
Tags: