Surabaya Dapat Tambahan 40 Ribu Suara Pemula

Surabaya, Bhirawa
Kota Surabaya akan mendapatkan tambahan pemilih setidaknya 40 ribu orang. Tambahan pemilih ini kebanyakan merupakan pemilih muda yang baru saja mendapat hak politik saat Pemilu 2019 nanti.
Komisioner KPU Surabaya Choirul Anam menyebutkan di Surabaya diprediksi akan terjadi penambahan 40 ribu pemilih.
“Mereka adalah pemilih pemula yang pada pelaksanaan Pemilu 2019 sudah memiliki hak suara,” jelasnya kemarin.
Secara rinci, Anam menyebutkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Surabaya pada Pemilu 2019 sebanyak 2.041.201 pemilih. Jumlah tersebut meningkat dari DPS Pilgub Jatim sebanyak 2.006.061 pemilih.
“Ada penambahan 40 ribu lebih pemilih. Ya mereka itu pemilih pemula, yang diambil datanya dari DP4 Kemendagri yang sudah disinkronisasi,” katanya.
Sementara mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019 sebanyak 8.144, naik dari jumlah TPS Pilgub Jatim 2018 sebanyak 4.284
Choirul Anam juga mengatakan, pemutakhiran data pemilih bisa mengambil sumber dari data Pilgub Jatim yang baru saja berlangsung beberapa waktu lalu. Inilah yang kemudian menjadi dasar KPU Jatim tidak lagi melakukan coklit data untuk pelaksanaan Pemilu 2019.
Sementara terkait pendaftaran calon legislatif, pihak KPU Surabaya menyebut bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat pada saat didaftarkan di KPU bisa diganti dengan bacaleg lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di sela-sela acara Sosialisasi Tahapan Pemutaakhiran Data Pemilih di Surabaya. “Jika tidak dilakukan perbaikan maka kami anggap tidak memenuhi syarat,” katanya.
Terkait penggantian Bacaleg yang dinilai belum memenuhi syarat di masa perbaikan, Nur Syamsi mengaku tidak melarang sekaligus membolehkan, melainkan mengisyaratkan semua itu diserahkan kepada partai yang bersangkutan.
Bagi Bacaleg yang belum memenuhi syarat, kata Nur Syamsi, pihaknya meminta parpol untuk segera melakukan perbaikan dokumen di masa perbaikan antara 22 sampai 31 Juli 2018.
Divisi Teknis Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan sesuai Peratuan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam pasal 23 maka Daftar Calon Sementara (DCS) hanya bisa diubah berdasarkan tiga perkara.
Ada pun tiga perkara tersebut yakni pertama bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan calon, kedua bakal calon meninggal dunia dan ketiga bakal calon mengundurkan diri. [gat]

Tags: