Surabaya Jadi Barometer TKI Nasional Ketenagakerjaan

114373_calon-tki-perlihatkan-kartu-tenaga-kerja-luar-negeri_663_382Surabaya, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya memperketat sistem pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Terutama dalam urusan pemberian surat rekomendasi. TKI yang tidak mendapatkan surat itu dipastikan tidak bisa mengurus keberangkatannya. Sebab, disnaker provinsi hanya meloloskan TKI yang sudah mengantongi rekomendasi tersebut.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Disnaker Surabaya, Yuni Cahyawati mengatakan, sesuai peran Disnaker Surabaya adlah menyeleksi TKI. Semua Calon TKI harus masuk penampungan di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Hal itu harus dilakukan karena laporan TKI bermasalah pasti ada.
” Karena di Surabaya sendiri sangat rendah se Jatim untuk CTKI. Kalau yang berangkat mungkin itu pilihan terakhirnya, atau mungkin juga diajak saudara atau temanyang sudah sukses disana,” terangnya saat ditemui Bhirawa diruang kerjanya, Rabu (3/12).
Dia mencontohkan kasus TKI yang berada di Yordania warga Lakarsantri, dirinya berangkat secara non procedural. Ketika di Yordania ada masalah, karena tidak dibayar kompainnya ke Disnaker. ” Setelah kita cek, ternyata berangkatnya dari Bogor dan itu illegal. Kalau berangkatnya resmi tidak ada kendala, semisal mendapat rekomendasi dari Disnaker Surabaya meski berangkatnya bukan dari Surabaya,” ceritanya.
Menurut dia, perkara itu terungkap setelah seseorang melapor ke Kedutaan Indonesia di Yordania. Saat itu, warga Lakarsantri dilaporkan tengah disekap sang majikan. Gajinya juga tidak dibayarkan. Laporan itu langsung diteruskan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Ternyata, warga Lakarsantri, Surabaya. Persoalannya, disnaker kota merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas nama S. “Ternyata dia berangkatnya pakai agen abal-abal dari Bogor. Terbang lewat embarkasi Jakarta. Begitu ada masalah yang dihubungi ya sesuai KTP,” imbuh Yuni.
Menurut dia, agen yang memberangkatkan S tidak terdaftar di BPN2TKI. S juga tidak memiliki kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN). Padahal, kartu itu wajib dimiliki setiap TKI.
Agar kasus yang sama tak terulang, Yuni mengaku akan memaksimalkan penggunaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO TKLN). Yakni fasilitas aplikasi online yang digunakan untuk pengurusan pendaftaran dan penempatan TKI. Usai pengurusan melalui aplikasi tersebut, setiap TKI akan memperoleh kartu KTKLN. Setiap TKI juga harus mendaftar di daerah asalnya. Tidak bisa melalui wilayah lain.
” Sisko TKLN ini untuk meminimalisir permasalahan yang timbul, jadi semua masuk data. Ini menjadikan salah satu upaya untuk tidak meluasnya proses legalisasi ke luar negeri,” paparnya.
Cara lainnya adalah menggalakan sosialisasi. Diantaranya di Semampir, Tambaksari, dan Kenjeran. Kawasan tersebut dikenal sebagai pemasok TKI. Kemudian, disnaker mengundang LKMK. Mereka akan diedukasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi TKI.
Misalnya berusia minimal 21, pendidikan paling sedikit SLTP, serta melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Termasuk harus memiliki surat pernyataan mendapat izin suami atau istri. Rekomendasi baru akan dikeluarkan setelah semua syarat tersebut dipenuhi.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo juga mengatakan, akan selalu selektif kalau semisal persayaratan tidak lengkap akan ditolak. Dan TKI yang di Timur Tengah sekarang tidak ada, karena banyak kejadian-kejadian yang membuat para TKI ketakutan.
Yang paling dominan itu, masih kata Dwi, di Negara Taiwan dan hongkong, karena disana sudah ada job discnya jadi bukan pembantu rumah tangga (PRT). ” Karena Surabaya ini menjadi barometernya nasional terkait tenaga kerjaan, jadi kita selalu mengecek persyaratannya lebih teliti dan melalui beberapa tahapan. Jadi gak main-main, lebih baik rame di depan ketimbang rame dibelakang,” tegasnya.
Dwi menuturkan, sebenarnya Surabaya bukan kantong TKI. Namun menjadi pusat Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Dulu PPTKIS disebut PJTKI. Saat ini terdata ada 15 PPTKIS di Surabaya. Mereka juga memiliki tempat penampungan TKI. Semua PPTKIS harus mengantongi izin resmi dari menteri tenaga kerja. Petugasnya selalu dilengkapi identitas yang dikeluarkan langsung dari kementrian pusat.
” Siapapun yang ingin menjadi TKI formal maupun informal harus melalui rekomendasi Disnaker. Setelah lulus BLKLN baru diserahkan kesini (Disnaker), jadi gak gak gampang,” urainya. (geh)

Tags: