Surabaya Lakukan Pengetatan Regulasi Tower

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjanji segera melakukan pengetatan regulasi tower komunikasi di Surabaya. Hal ini dilakukan karena disinyalir banyaknya pengusaha telekomunikasi memasang antena di atas konstruksi reklame.
Bahkan Pemkot sudah mendata tower yang tak berizin untuk ditertibkan. Alasan ini yang kemudian menjadi dasar para pengusaha untuk memilih praktis memasang antena miliknya di sembarang tempat yang dianggap bisa mengkover area tertentu yang dikehendaki.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Eri Cahyadi mengatakan, sebenarnya pemasangan antena di atas konstruksi reklame itu juga bukan kewenangannya. Sebab DCKTR dalam pembangunan reklame hanya berwenang untuk menerbitkan IMB nya.
”Intinya kekuatan konstruksi itu sudah kami hitung dan tidak ada masalah, namun saat ini tidak bisa membangun tower sembarangan karena sudah dilakukan pemetaan untuk zona zona tertentu,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi C Saifudin Zuhri mengatakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) harus menghentikan pemberian rekomendasi sekaligus melakukan pembaharuan izin mendirikan bangunan (IMB)nya, itu karena kaitannya dengan kekuatan konstruksi papan reklame.
Menurutnya, keberadaan antenna receiver milik para operator telekomunikasi tidak memberikan kontribusi apapun terhadap Pemkot Surabaya, sementara jumlahnya semakin banyak.
Selain itu, katanya, rekomendasi yang dikeluarkan Dinas CKTR terkait pemasangan antenna receiver milik para pengusaha operator komunikasin di konstruksi papan reklame tidak bisa di benarkan, apapun alasannya.
”Seharusnya cipta karya tidak bisa begitu saja mengeluarkan rekomendasi pemasangan antena di sebuah papan reklame, karena se-ringan apapun beratnya, itu tetap menjadi beban tambahan, apalagi jika jumlahnya lebih dari satu,” ucapnya.
Menurut Saifudin, pendirian konstruksi papan reklame itu harus didahului dengan IMB, yang didalamnya ada persyaratan perhitungan kekuatan konstruksinya, jadi jika ada beban tambahan, harusnya dilakukan perhitungan ulang, dengan kategori lain, mengurus IMB yang baru.
“Dinas CKTR harus mengambil langkah pembaharuan izin, pemohon harus memperbarui IMB yang dilengkapi dengan perhitungan teknsi konstruksi papan reklame, buikan berdasarkan anailsanya sendiri, itu kan subyektif dan membuka celah yang tidak baik,” tegasnya.
Menurut Saifudin, Perhitungan kekuatan konstruksi papan reklame itu dihitung dan diajukan di awal sebelum konstruksinya berdiri, dan kekuatan konstruksi itu akan berkurang seiring dengan umur konstruksi.
“Jadi perhitungan awal tidak bisa dijadikan sebagai acuan Dinas CKTR untuk merekomendasi pemasangan antena di konstruksi papan reklame, apalagi yang umurnya lebih dari satu tahun,” tandas politisi PDIP ini. [dre]

Tags: