Surabaya Masih Banyak Reklame Tak Berizin

BONGKAR-REKLAMESurabaya, Bhirawa
Masih adanya reklame bodong dan pemilik reklame yang nakal di Surabaya tidak lepas dari tidak tegasnya kinerja tim reklame Pemkot Surabaya.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Armuji dimana ada titik-titik atau tempat yang papan reklamenya disinyalir bodong atau tidak memiliki ijin, namun masih saja dibiarkan berdiri.
”Mestinya bila ada reklame bodong atau tidak ada ijinnyan, harus diambil tindakan. Karena itu jelas melanggar aturan,” ujar Armuji.
Selain itu menurut politisi asal PDIP ini menilai bahwa keberadaan reklame tidak memiliki ijin tersebut jelas sangat merugikan keuangan Pemkot.
Masalahnya pendapatan dari sektor reklame yang bodong itu jelas tidak masuk ke Pemkot. Karena reklame bodong jelas-jelas tidak membayar retribusi.
”Kita akan tagih komitmen Pemkot, kaitannya dengan seluruh perijinan. Pasalnya Pemkot Surabaya telah berkomitmen tidak akan menjadikan Kota Pahlawan sebagai hutan reklame,” tuturnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Biro Reklame sepakat untuk melakukan penataan reklame di kota Surabaya. Upaya ini dilakukan karena banyaknya reklame bodong atau reklame yang tak berizin.
Untuk penataan reklame ini Pemkot Surabaya sudah sepakat dengan biro reklame P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia) dan PURI (Persatuan Usaha Reklame Indonesia) untuk melakukan survei bersama-sama (joint survey) dalam penataan reklame di Kota Surabaya.
Kesepakatan ini memupus anggapan bahwa selama ini ada miss komunikasi antara Pemkot dengan biro reklame terkait penertiban reklame. Kesan yang muncul, Pemkot dan biro reklame selama ini kucing-kucingan dalam penertiban reklame.
Dari data Dinas Cipta Karya dan tata Ruang (DCKTR) reklame terbagi dalam empat kategori. Pertama adalah reklame yang sudah pernah memiliki ijin dan habis, ijin sudah diurus tetapi belum terbit. Untuk reklame jenis ini masih diperbolehkan tayang dan Pemkot akan mempercepat proses perizinan.
Kategori kedua, reklame yang pernah memiliki izin tetapi ketika izinnya habis tidak diurus. Untuk kategori ketiga adalah reklame yang belum berizin dan masih tahap pengurusan tetapi karena pemiliknya tidak sabar, reklame tersebut sudah ditayangkan.
Untuk reklame jenis ini juga tidak boleh ditayangkan.  Sementara untuk kategori keempat, reklame yang memang tidak berijin tetapi mokong berdiri. [dre.gat]

Tags: