Surabaya Nekat Kucurkan Bopda Pendidikan Menengah

Bopda Pendidikan MenengahDindik Surabaya, Bhirawa
Di tengah perdebatan boleh tidaknya pemberian bantuan dari daerah untuk jenjang pendidikan menengah (Dikmen). Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya memutuskan tetap mencairkan Bantuan perasional daerah (Bopda) 2015 untuk SMA/SMK.
Keputusan ini diambil di tengah persiapan Pemprov Jatim dalam mengambilalih kewenangan pengelolaan dikmen dari pusat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kabid Pendidikan Menengah Dindik Surabaya Sudarminto mengatakan, keputusannya untuk tetap mencairkan Bopda karena hingga kini peraturan pelaksana UU 23/2014 belum ada. Selain itu, dalam pasal 404 dari undang-undang itu menegaskan bahwa peraturan peralihan dari pelimpahan kewenangan ini selambat-lambatanya maksimal dua tahun sehingga masih ada waktu yang panjang untuk meneruskan programnya.
“Dengan dasar ini kami berupaya untuk bisa mencairkan ini (bopda),”terang  Sudarminto, Kamis (15/1).
Diakui Sudarminto, hal ini sudah dikonsultasikan dengan dengan Dindik Jatim yang juga atas rekomendasi Badan Perencanaan Kota Surabaya. Karena itu, setelah konsultasi, dia bersama dengan Kasi Kesiswaan dan Kurikulum, Dikmen langsung menuju ke tim anggaran untuk mendapat kepastian pencairan.
Pencairan bopda ini sudah memiliki kekuatan hukum karena sudah dimasukkan dalam peraturan daerah (perda) anggaran tahun 2015. Bahkan petunjuk teknis pencairan dan pengelolaan bopda tahun 2015 sudah tercantum dalam peraturan wali kota Surabaya.
Sudarminto khawatir, jika pencairan Bopda ini terganjal, nasib sekolah dan siswa surabaya akan terganggu mengingat saat ini biaya operasional sekolah di Surabaya banyak ditanggung dari bopda, selain dana operasional sekolah (bos) dari pemerintah pusat. Sayangnya, dana BOS dari pusat lebih rendah dibanding Bopda Surabaya.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karena itu akan kami upayakan terus,”tegasnya.
Perlu diketahui, besaran bopda siswa SMA/SMK sebesar Rp 912.000 per siswa per semester. Jumlah ini lebih besar dari dana BOS SMA/SMK yang hanya Rp 1 juta per siswa tahun (tahun 2015 meningkat menjadi Rp 1,5 juta per siswa per tahun).
Sementara itu, Kepala Dindik Jatim Harun mempersilahakna surabaya untuk melanjutkan program bopda karena sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan UU 23/2014. “Kalau memang sudah ada perwali, ya silahkan saja dilanjutkan,”katanya.
Apakah kebijakan bopda ini bisa diteruskan untuk tahun-tahun berikutnya, Harun belum bisa memastikan karena sampai saat ini petunjuk pelaksanaan pelimpahkan kewenangan pendidikan menengah  belum turun. Aturan ini penting lantaran peralihan tersebut menyangkut tiga hal, money (keuangan), man (sumber daya manusia) serta material (aset).
Dari aspek keuangan inilah yang saat ini masih menjadi perdebatan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Sejumlah kabupaten/kota tetap menginginkan agar diberikan ruang untuk bisa mengalokasiakn anggaran untuk operasional SMA/SMK. Mereka khawatir jika  anggaran ini dihapus akan berdampak pada penyelenggaraan pendidikan menengah.
Hal ini banyak dikeluhkan sejumlah daerah seperti Surabaya, Gresik dan Bojonegoro yang selama ini banyak mengalokasiakn anggaran daerahnya untuk mendukung pengembangan SMA.SMK. Sementara propinsi berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan itu berarti segala pembiayaan dan keuangan akan dilakukan propinsi.
Sampai kemarin, diakui Harun, proses pelimpahan kewenangan masih dalam tahap pendataan aset. “Maksimal akan dua tahun untuk peroses ini. Sekarang yang penting dikomunikasikan dulu agar semuanya bisa menerima denagn baik,”pungkasnya. [tam]

Tags: