Surabaya Nihil Paslon di Hari Pertama

Komisioner KPU RI Arief Budiman memonitoring terkait tambahan waktu pendaftaran calon di Kantor KPU Surabaya, Minggu (9/8) Kemarin. [gegeh bagus/bhirawa]

Komisioner KPU RI Arief Budiman memonitoring terkait tambahan waktu pendaftaran calon di Kantor KPU Surabaya, Minggu (9/8) Kemarin. [gegeh bagus/bhirawa]

KPU Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali membuka tambahan waktu pendaftaran Pilkada serentak 2015 pada 9-11 Agustus. Namun, pada hari pertama, Minggu (9/8) hingga batas waktu yang telah ditentukan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 belum ada satupun pasangan calon (paslon) pesaing incumbent Tri Rismaharini – Whisnu Sakti Buana mendaftarkan diri.
Komisioner KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPUD di tujuh daerah  berdasarkan SE KPU No : 449/KPU/VIII/2015 tentang Perpanjangan Kembali Pendaftaran Pikada membuka pendaftaran calon selama 6 hari. Mulai 6-8 Agustus sosialisasi dan 9-11 Agustus pendaftaran calon.
“Hari pertama masa pendaftaran calon, dilaporkan di tujuh daerah masih belum ada yang mendaftar, termasuk Kota Surabaya. Kita lakukan monitoring di tujuh daerah tersebut dan harus ditunggu karena masih ada dua hari lagi. Mudah-mudahan semangat untuk menjalankan Pilkada serentak pada 9 Desember bisa tercapai. Kami juga punya tantangan lagi , seperti di daerah Denpasar dilaporkan calonnya tidak memenuhi syarat, ” kata Arief Budiman saat melakukan monitoring di KPU Surabaya, Minggu (9/8) kemarin.
Terkait Koalisi Majapahit yang akan menggugat langkah KPU terkait masa perpanjangan calon, Arief mengatakan jika ada yang menganggap langkah ini ada problem hukum, penyelesaiannya juga melalui jalur hukum. “Sampai saat ini kami masih belum menerimanya. Kalau semisal ada kita jawab di persidangan saja, kalau saya jawab sekarang malah jadi polemik nanti,” pungkasnya.
Menurut Arief masa perpanjangan ini adalah salah satu jalan keluar untuk menangani pasangan tunggal yang ada di tujuh daerah dan merespon rekomendasi dari Bawaslu. Setiap produk hukum, Arief menyakini akan rawan gugatan tanpa PKPU. “Kalau memang dinyatakan salah tentu semua orang harus menghormati itu, termasuk KPU,” jawabnya.
Sementara itu, KPU Kota Surabaya siap melayani gugatan yang akan dilayangkan Koalisi Majapahit terkait rekomendasi perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah oleh Bawaslu.”Kami siap melayani gugatan itu,” ujar Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM, KPU Kota Surabaya Purnomo Satriyo.
Purnomo mengatakan apapun gugatan yang akan dilayangkan Koalisi Majapahit, KPU siap melayaninya karena sebagai penyelenggara pemilu. “Namun, posisi kami harus menunggu. Apa yang akan kita siapkan kalau kita tak tahu apa yang akan digugat,” ujarnya.
Meski demikian, KPU Surabaya tak merasa terganggu meski akan menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah hanya bisa menjalankan apa yang menjadi kebijakan KPU pusat.
“Kami yang di tingkat daerah hanya pelaksana. Yang jelas kebijakan ada di tingkat pusat. Kami yakin teman-teman Koalisi Majapahit memiliki objek tersendiri terkait gugatan itu,” tandasnya.
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga akhir penutupan perpanjangan pendaftaran Selasa (11/8) sampai pukul 16.00. “Kan masih ada waktu pendaftaran pada  10-11 Agustus besok,” ujarnya.
Robiyan mengaku dia belum menerima informasi bocoran adanya calon yang mendaftar di waktu perpanjangan ini. Meski demikian, Robiyan tidak ambil pusing jika memang tidak ada calon selain calon petahana. “Kami gak repot-repot, kalau memang gak ada ya mau gimana lagi. Kami juga sudah sosialisasi. Sampai saat ini kami juga belum mendapat bocoran adanya calon,” tandasnya.
Sebelumnya, AH Thony selaku Ketua Tim Kerja Koalisi Majapahit memastikan koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS dan Golkar tidak akan ikut proses perpanjangan pendaftaran Pilkada tahap kedua yang saat ini dilakukan oleh KPU Kota Surabaya.
“Sikap kami yang tergabung dalam Koalisi Majapahit adalah tidak akan mengambil bagian dalam kegiatan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Surabaya,” kata AH Thony saat menggelar pertemuan pers di Sekretariat Bersama Koalisi Majapahit , Sabtu kemarin.
Dengan sikap ini, berarti Koalisi Majapahit tidak akan ikut ambil bagian dalam Pilkada Surabaya yang rencananya akan digelar serentak 9 Desember 2015 mendatang. Thony mengatakan sikap untuk tak mengambil bagian ini didasari karena terbitnya SK KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 cacat hukum.
Selain cacat hukum, SK tersebut juga dinilai hanya formalitas untuk memaksakan agar daerah yang bercalon tunggal tetap bisa menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. “Padahal penggunaan anggaran Pilkada yang pelaksanaannya bertentangan dengan hukum berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” kata dia.
Pilkada yang menggunakan dasar SK tersebut, juga dinilai tidak memiliki legitimasi dan bertentangan dengan hukum. “Jika dipaksakan, masyarakat yang akan ikut menanggung kerugian baik materiil maupun kerugian sosial lainnya,” kata dia.
Sementara itu, meski tak akan ikut dalam Pilkada, namun koalisi ini tetap akan mempersilakan bagi partai peserta koalisi jika keluar dan tetap mengusung calonnya dalam Pilkada kali ini. “Memang koalisi tidak mencalonkan, tapi jika ada parpol yang tergabung di koalisi tetap memunculkan calon, itu kewenangan masing-masing parpol,” ujarnya.
Blitar Juga Sepi
Sama dengan di Kota Surabaya, pembukaan kembali pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar pada hari pertama masih sepi peminat.
Ketua Pokja Sosialisasi Agus Ragil mengatakan pada hari pertama dibukanya kembali pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2015 belum ada tanda-tanda dari parpol yang akan mengajukan calonnya untuk mendaftar. “Sampai penutupan pendaftaran hari pertama pukul 16.00, masih nihil dan belum ada yang mendaftar,” kata Agus Ragil, Minggu (9/8).
Agus Ragil mengatakan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi langsung kepada semua parpol yang ada di Kabupaten Blitar dengan waktu selama 3 hari mulai 6-8 Agustus kemarin sesuai dengan SE KPU No : 449/KPU/VIII/2015 tentang Perpanjangan Kembali Pendaftaran Pikada selama 6 hari. Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena Kabupaten Blitar hanya memiliki satu pasangan Bakal Calon Bupati Blitar, yakni Rijanto-Marhaenis Urip Widodo ang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.  “Kami sudah melaksanakan SE KPU No : 449/2015, selanjutnya akan kami tunggu sampai hari terakhir pendaftaran Selasa nanti, apakah ada atau tidak calon yang mendaftarkan diri. Hasilnya akan kami sampaikan kepada KPU Jatim dan KPU RI,” ujarnya.
Menanggapi perpanjangan pendaftaran ini, Koalisi Besar terdiri PKB, PAN, PPP, Golkar, Demokrat, PKS, Hanura dan Nasdem yang tergabung dalam Koalisi Blitar Berjuang masih tetap sepakat untuk tidak ikut dalam pesta demokrasi Pilbup 2015 Kabupaten Blitar.
Bahkan untuk mempersiapkan tindak lanjut SE KPU RI No. 449/2015 ini, Juru Bicara Koalisi Besar Rakyat Blitar Berjuang yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa  Kabupaten Blitar Maskur mengatakan saat ini pihaknya masih belum mengambil sikap dalam menentukan langkah adanya penambahan waktu pendaftaran Cabup Cawabup Blitar 2015 oleh KPU. Tetapi saat ini seluruh komponen Koalisi Blitar Berjuang tetap berkoordinasi satu sama lain. “Sebab dengan jumlah parpol yang banyak dan memiliki pendapat yang berbeda, kami memerlukan waktu untuk mengambil sikap demi kebaikan Kabupaten Blitar,” kata Masykur.  [geh, htn]

Rate this article!
Tags: