Surabaya Resmi Batasi Perederan Miras

120314Pemusnahan_MirasDPRD Surabaya,Bhirawa
Kota Surabaya resmi menerapkan pembatasan peredaran minuman keras.  Peraturan Daerah(Perda)  Pengendalian peredaran Minuman Beralkhohol resmi ditetapkan , Jum’at(23/5), setalh marathon dibahas Pansus selam tiga bulan.
Dalam paparannya, Wali kota Surabaya Tri Rismharini menyambut baik disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras(miras). Raperda yang sudah digedok menjadi Perda melalui rapat paripurna di DPRD Surabaya, Jumat (23/5) akan mengatur serta membatasi peredaran mihol di Kota Pahlawan.
Risma, sapaannya, menjelaskan perda mihol diharapkan menjadi kontrol peredaran minuman yang memabukkan, sehingga keberadaan perda mihol menjadi acuan penegakan hukum, karena selama ini Surabaya belum memiliki dasar hukum yang secara tegas mengatur peredaran minuman keras.
“Saya siap menarik miras yang beredar tanpa memenuhi persyarata yang ada adalam Perda,” ujarnya.
Menarik miras dari peredaran tidak sulit. Risma mengaku akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan memantau peredaran dan merazia mihol yang tidak memenuhi izin.
“Kita harus percaya, ini (perda) bagus, anak-anakku SMP ada yang sudah kena narkoba, tujuan perda ini kan baik, terutama untuk kalangan remaja,” jelasnya.
Risma mengaku miris dengan peredaran miras di Surabaya. Ada beragam modus untuk mengelabuhi petugas supaya tidak terkena razia. Baru-baru ini, kata Risma, aparat penegak perda membekuk penjual minuman keras yang berjualan menggunakan mobil.
“Kita bekuk di mobilnya langsung, kan selama ini tidak ada aturan khsus, ya kita mau nertibkan gimana,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dalam Raperda miras terdapat 23 pasal yang diiantaranya mengatur tentang sanksi adminitratif, larangan menjual, syarat -syarat perizinan serta masalah label. Pengusaha minuman beralkohol ingin mensuplai ke Surabaya harus memberikan label yang dikeluarkan Pemkot Surabaya
“Pemberian label itu berlaku ke semua jenis golongan, baik A, B dan C,” jelasnya.
Kota Surabaya, lanjutnya, memang perlu untuk labelisasi di setiap minuman beralkoholnya. Sebab, selama ini kota Surabaya menjadi salah satu bisnis minuman beralkohol terbesar dan peredarannya semakin tidak terkendali. Baik untuk golongan paling rendah maupun tinggi harus wajib menyertakan label pada setiap minuman.
Sementara itu, Kabag hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu sejak perda disahkan, maka ada waktu satu bulan untuk para penjual mihol agar segera mengembalikan mihol  kepada distributor ataupun sub distributor sebelum mereka mengurus izin dan syarat-syaratnya.
“Pengusaha mihol diberi waktu satu bulan untuk melengkapi semua persyaratan sesuai yang diatur dalam perda,” tegasnya. [gat.dre]

Rate this article!
Tags: