Surabaya Tak Respon Raperda Tenaga Asing

TKA IlegalDPRD Surabaya,Bhirawa
Meski sudah  dua bulan lamanya mengusulkan Perda inisiatif tentang  tenaga asing, namun sampai sekarang belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Surabaya berupa kajiannya.
Padahal Raperda ini  tujuannya tidak hanya memberikan payung hukum kepada SKPD terkait, tetapi juga bisa mengendalikan keberadaan tenaga asing di era MEA yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Dikatakan oleh Fatkhurrahman anggota Komisi A DPRD Surabaya, bahwa Kota Surabaya harus segera memiliki perda yang mengatur soal keberadaan tenaga asing karena di era MEA ssitemnya sangat terbuka.
“Ini memang usulan dari Komisi A agar Surabaya memiliki Perda terkait tenaga asing, agar bisa mengantisipasi dampak dari era MEA, karena keberadaan tenaga asing di Kota Surabaya semakin terbuka, ini harus dikendalikan dan dipayungi aturan yang jelas,” terangnya. Rabu (2/3).
Tujuannya, lanjut Fatkhur, jangan sampai ada profesi tenaga asing yang melanggar UU dan hukum di Indonesia yang sudah berlaku selama ini. Sampai saat ini, ungkap Fatkhur Surabaya belum punya Perda khusus yang mengatur terkait hal ini.
Politisi PKS ini juga mengatakan jika usulan Perda tenaga asing ini sudah disampaikan sekitar dua bulan yang lalu, namun Pemkot hanya merespon dengan janji akan mengkaji. Oleh karenanya Komisi A terus mendorong agar segera di Pansus-kan.
“Salah satu contoh yang akan diatur adalah pos pos atau profesi tertentu yang boleh diisi tenaga asing, tetapi juga ada profesi lain yang memang tidak boleh, ini yang harus dibuatkan aturan yang legal, termasuk komposisi sahamnya,” terangnya.
Menurut Fatkhur, sebelumnya pengawasan tenaga asing dilakukan oleh tim, yang dilakukan oleh Bakesbang sebagai coordinator, dan terdiri dari Imigrasi, ada Dispenduk juga disnaker.
“Jadi masih pecah-pecah, sifatnya koordinatif, padahal payung UU sebenarnya ada, tetapi Perda yang bisa memayungi seluruh SKPD ini belum ada,” tegasnya.
Lanjut Fatkhur, Perda tenaga asing ini akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal, karena tidak ada aturan yang menjadi satu. “Sehingga kalau ada penyimpangan tidak saling menyalahkan satu sama lain, karena jika sudah menjadi Perda, maka Walikota bisa bertanggungjawab,” pungkasnya. [gat]

Tags: