Surabaya Tetap Anggarkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Gakin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Masih banyakanya laporan adanya warga miskin yang belum terdaftar di PBI BPJS, DPRD Kota Surabaya mengambil langkah terobosan dengan tetap menganggarkan biaya pelayanan kesehatan untuk warga miskin di Surabaya, termasuk untuk warga miskin pemegang SKTM yang tidak terdaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS.
Hal ini ditegaskan Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya, mengakui jika seharusnya sesuai Perwali No 53 Tahun 2014 dan Permendagri No 78 Tahun 2015 APBD, tidak boleh dianggarkan untuk biaya pelayanan kesehatan warga pemegang SKTM. Lantaran biaya yang dikeluarkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pemegang PBI.
“Tahun ini akan tetap kita anggarkan di APBD 2017, karena ternyata masih banyak warga kita di Surabaya yang belm tercover di PBI BPJS. Kalau kita nggak anggarkan lalu mereka bagaimana bisa memenuhi biayta kesehatan yang mereka tanggung ketika sakit,” kata Armuji, Selasa (15/11).
Menurutnya, membiayai pelayanan kesehatan pemegang SKTM memang jauh lebih mahal dibandingkan dengan pemegang PBI. Misalnya bagi warga miskin yang PBI maka perbulan APBD hanya membiayai Rp 25 ribu per bulan. Sedangkan untuk membiaya pelayanan kesehatan pemegang SKTM maka harus membayarkan biaya pengobatan dari awal sampai akhir dengan harga normal.
“Makanya kita dorong agar pemkot segera membereskan bagi warga miskin di Surabaya untuk tercover dalam PBI,” ujar Armuji.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana. Politisi PDIP yang juga anggota badan anggaran ini mengaku belum seluruhnya warga miskin di Surabaya sudah terjamin mendapatkan layanan kesehatan.
“Dari sekitar 300 ribu jumlah warga miskin di Surabaya, yang tercover BPJS baru 251 ribu orang saja,” kata Agustin. Artinya masih ada hampir 50 ribu warga miskin di Surabaya yang belum tercover jaminan kesehatan. Oleh sebab itu di APBD 2017 mendatang akan ditarget warga Surabaya yang tercaover PBI harus bisa mencapai 500 ribu orang.
Selain itu, saat ini masyarakat juga masih belum yang paham tentang adanya aturan bahwa SKTM hanya berlaku selama dua bulan dan tidak boleh diperpanjang. Padahal, bagi warga miskin SKTM itu adalah berkas yang bisa menjadi penyelamat untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan jika mereka belum terdaftar sebagai PBI di BPJS.
“Nggak masalah kalau misalkan warga miskin di Surabaya yang tidak tercover dalam PBI tapi dia tercover karena punya Kartu Indonesia Sehat, nah kalau belum dua duanya maka yang menjadi andalam SKTM. Kalau SKTM nanti dipangkas hanya berlaku dua bulan dan nggak boleh diperpanjang, bagaimana nasib warga miskin yang butuh pelayanan tapi tidak punya biaya,” tandas wanita yang juga akrab disapa Titin ini.
Padahal setiap tahun anggaran untuk fungsi pelayanan kesehatan yang dialokasikan di APBD Kota Surabaya cukup besar. Yaitu sebesar Rp 161 miliar di  APBD murni 2016, lalu di perubahan anggaran keuangan ditambah menjadi Rp 181 miliar. Dalam rencana APBD 2017 mendatang, anggaran pelayanan kesehatan warga miskin akan ditingkatkan menjadi Rp 170 miliar.
Dengan kondisi ini, dewan mendorong pada pemkot khususnya pihak RT, RW di lapangan untuk aktif dalam mendata warga miskin yang ada di wilayahnya. Dimana data itu nantinya segera disetorkan ke Bappemas untuk diverifikasi bagi mereka yang memang belum mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
“Kalau warga miskin semua sudah punya jaminan kesehatan, entah PBI, atau KIS, maka mereka bisa tenang. Tapi kalau belum tentu kasihan warga kita yang memang tidak mampu,” kata wanita berkacamata ini.
Karenanya, hingga Bapemas membereskan urusan pendataan warga miskin ini, rencanaynya DPRD akan mendesak agar di APBD di tahun 2017 mendatang tetap ada alokasi pelayanan kesehatan bagi warga pemegang SKTM. [gat]

Tags: