Surabaya Tunggu Penjabat Wali Kota

Surabaya Tunggu Kepastian Penjabat Wali KotaDPRD Surabaya,Bhirawa
Dewan memastikan akhir masa jabatan Wali kota dan Wakil Wali kota Surabaya pada tanggal 28 September mendatang. Namun sampai dua pekan sebelum akhir masa jabatan ini, baik Pemkot maupun legislatif mengaku belum mendapat kepastian terkait Penjabat (Pj) Wali kota dari Pemprov Jatim.
“Tanggal 28 Serptember  akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Surabaya untuk periode 2009 – 2015,” kata Masduki Toha Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Senin(14/9).
Namun, lanjut masduki sampai dengan saat ini pihak kota Surabaya belum mendapat kepastian terkait Pj Wali kota yang akan memerintah Surabaya selama belum ada Wali kota hasil Pilkada.
“Ini nanti ada yang namanya Pejabat (Pj) Walikota, tapi kalau sampai tanggal 28 September , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) maka akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), sambil menunggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) berlangsung,” terangnya.
Masih kata Masduki,  posisi Plt Wali kota yang biasanya dijabat Sekda nanti yang mengatur roda pemerintahan selama masa transisi, sampai terbit pejabat Walikota yang dilekuarkan oleh mendagri.
“Saya berharap Mendagri secepatnya mengeluarkan SK, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedangkan jalan yang digugat oleh rekan-rekan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkapnya.
Terkait akhgir masa jabatan dan siapa yang bakal menjabat  sebagai Wali kota sementara ini, Masduki memastikan bakal ada Sidang Paripurna  tepat pada tanggal 28 September nanti.
“Tentunya akan di paripurnakan pada tanggal 28/09/2015, karena menyangkut tentang akhir masa jabatan, tidak ada kerugian dijabat oleh pj untuk meneruskan jalannya pemerintahan,” ungkapnya.
Masduki menyampaikan, tentang adanya prebedaan antara definitif maupun Pj. Tetapi ini nanti ada yang namanya petunjuk dari Mendagri ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (jukils).
Masih terkait dengan akhir masa jabatan Wali kota, Komisi A, kemarin juga mengundang sejumlah pejabat teras Pemkot Surabaya untuk mengetahui sejauh mana persiapan pergantian jabatan ini.
Hearing Komisi A dengan beberapa perwakilan Pemkot Surabaya dipimpin oleh Herlina Harsono Nyoto ketua Komisi A DPRD Surabaya asal Demokrat, dengan agenda menanyakan kesiapan Pemkot Surabaya terkait penjabat pengganti Walikota Surabaya yang segera memasuki masa purna tugas di bulan ini, tepatnya 28 September 2015.
Sampai sejauh mana persiapan Pemkot Surabaya terkait penjabat pengganti Walikota yang akan memasuki akhir masa jabatannya,”tanyanya. (14/9)
Pertanyaan ini dijawab oleh Yayuk Eko Agustin Asisten I Sekkota Surabaya yang mengatakan bahwa pihaknya belum mempersiapkan apapun terkait penjabat pengganti Wali kota Surabaya, karena belum mendapatkan petunjuk apapun, baik dari provinsi maupun pusat.
Namun pihaknya sepakat untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. “Kami sepakat, apapun pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, jangan sampai hanya karena pergantian pucuk pimpinan, lantas pelayanan terganggu, dan kami meyakini tetap akan menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya,” jawab mantan Kepala BKD Pemkot Surabaya ini.
Hal senada juga diucapkan Sigit Sugiharsono Inspektorat Kota Surabaya bahwa Pemkot Surabaya akan menjalankan seluruh program yang telah tersusun sebelumnya. “Kami tidak terpengaruh dengan pergantian jabatan, karena seluruh program yang disiapkan sudah baku, tinggal menjalankan,” terangnya.
Sementara Mia Santi Dewi Kepala BKD Kota Surabaya menjelaskan bahwa sesuai PP no 49 tahun 2008 pasal 132 ayat 1 tentang kewenangan penjabat daerah, ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorangn penjabat daerah.
“Dilarang melakukan mutasi, dilarang membatalkan perizinan, dilarang mengeluarkan kebijakan yang kaitannya dengan pemekaran daerah dan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, namun kami masih belum tau, penjabat daerahnya Plt atau PJ,” jelasnya.
Namun dalam ayat 2 pasal tersebut juga ditegaskan larangan tersebut bisa dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Setelah rapat usai, Herlina menyampaikan urgensinya pemanggilan komisi A terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, karena bertujuan untuk memastikan keberlangsungan jalannya pemerintahan di masa penjabat pengganti Wali kota.
“Kami ingin memastikan keberlangsungan pemerintahan saat posisi Walikota diganti oleh penjabat daerah, karena ada kaitannya dengan sejumlah agenda penting seperti pembahasan PAK 2014 dan APBD 2015,” ucapnya.
Sementara Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya asal FPDIP mengingatkan agar seluruh PNS di lingkungan Pemkot Surabaya beserta jajarannya untuk tetap bisa menjaga netralitasnya di Pilkada Surabaya 2015.
“Seluruh PNS harus bersikap netral terhadap Pilkada, dan kami harapkan sudah dimulai sosisalisasi di intern pemkot,” pintanya. [gat]

Rate this article!
Tags: