Surahman Terpilih Jadi Klebun Bulangan Barat

Surahman, terpilih menjadi Kepala Desa Bulangan Barat. Tampak calon Klebun Surahman dan Kholid Dahlan, bersanding dalam pilkades melalui Musyawarah Desa. [syamsudin lubis/bhirawa[

(Penggantian Antar Waktu)
Pamekasan, Bhirawa
Surahman, terpilih secara aklamasi menjadi Klebun (Kepala Desa) Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, dalam penggantian antar waktu (PAW) menggantikan Klebun Muhammad yang meninggal dunia.
Pemilihan melalaui musyawarah desa pergantian Kepala Desa (Kades) Bulangan Barat antar waktu, dipandu panitia pemilihan, berlangsung di pendopo desa setempat, Rabu (10/5), menampilkan dua calon yaitu, Surahman dan Kholid Dahlan.
Pemilihan dihadiri 42 peserta ditunjuk sebagai perwailan dihadiri Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Moh. Ismail, Kepala BPMD Pamekasan dan Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) Pegantenan, Sekretaris Desa, Ulama dan Tomas dan Pemuda.
Pimpinan musyawarah menawarkan sistem pemilihan. Yaitu sistem votting dan sistem musyawarah mufakat. Atas kesepakatan perwakilan warga pemilihan dengan cara musyawarah mufakat. Dengan aklamasi menobatkan Surahman, menjadi Klebun Bulangan Barat, priode 2017-2021.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Achmad Faisol, mengatakan, berdasar regulasi pilkades regular (serentak) dilaksanakan habis masa bakti. Sedang pilkades penggantian antar waktu (PAW) melalui musyawarah ada tiga alasan.
Alasan Kepala Desa berhenti, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan karena terkena proses hukum sudah inkrah oleh Pengadilan. “Tiga ketentuan itu, harus memenuhi syarat sisa masa bakti itu lebih dari satu tahun. Desa Bulangan Barat ini, lebih lima tahun, setelah wafat Muhammad,” katanya.
Dijelaskan, mekanisme dan peserta musyawarah, yaitu unsur Pemerintahan Desa, BPD (Badan Perwakilan Desa) dan unsur masyarakat (organisasi/lembaga), seperti Tim Penggerak PKK, Kelompok Tani, Dewan Pendidikan dan Karang Taruna, dan Kepala Dusun.
“Mekanismenya, setelah Kades sebelumnya meninggal dunia. Pemerintah menunjuk Pejabat Kepala Desa. Dan Pejabat ini yang menyelenggarakan, mulai pendaftaran, seleksi dan test calon Kades hingga pelaksanaan pemilihan,” ucapnya. [din]

Tags: