Surat Dakwaan Dinilai Cacat Formil, Terdakwa Ajukan Pledoi

Penasihat Hukum terdakwa Wellem Mintarja menunjukkan salinan surat dakwaan Jaksa, Rabu (21/8) di PN Surabaya.

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan kasus penganiayaan, dengan pelapor Oscarius Yudhi Ari Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/8). Beragendakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Crhistian Novanto, Security Perumahan Bukit Mas dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Dalan tuntutannya, Jaksa Suparlan menyatakan terdakwa Crhistian Novianto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Penganiaan sesuai Pasal 351 KUHP. “Menuntut Terdakwa Crhistian Novanto terbukti secara sah dan menyakin melanggar Pasal 351 KUHP. Dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” kata Jaksa Suparlan saat membacakan tuntutan diruang sidang Sari II PN Surabaya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaxi menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi. “Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembelaan,” pungkas Hakim Maxi sigarlaki sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Penasihat Hukum terdakwa, Wellem Mintarja mengaku tuntutan Jaksa dua bulan pidana penjara kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Sebab, dasar Jaksa dengan adanya alat bukti visum dan saksi tidaklah terpenuhi.
“Bukti visum dalam surat dakwaan berbeda dengan saksi dokter visum yang dihadirkan dalam persidangan,” ucap Wellem usai persidangan.
Pihaknya menjelaskan, jika fakta persidangan saksi dari dokter visum yang dihadirkan kepersidangan pada pekan lalu bukanlah saksi visum yang ada di dakwaan. “Dalam surat dakwaan dokter visum Dr Yunita Sari tetapi dalam fakta persidangan dokter visumnya Dyn Bagus Muhammad,” tegaanya.
Selain itu, menurut Pengalamanya, baru kali pertama ada salah ketik dalam Surat Dakwaan terkait perbedaan nama saksi visum. Yang semestinya Surat Dakwaan dibuat secara Rinci, Cermat dan Jelas.
“Surat dakwaan sudah cacat formil sehingga dakwaan menjadi kabur. Klien kami tidak bersalah dan jaksa tidak bisa membuktikanya,” pungkasnya. [bed]

Tags: