Surat Resmi Bupati Malang Liburkan Sekolah Turun, Siswa Dipulangkan  

Kabid SD Dindik Kab Malang Slamet Suyono

Kab Malang, Bhirawa
Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19), yakni dengan mengambil enam bidang kebijakan untuk percepatan penanganan. Salah satunya adalah meliburkan siswa sekolah, dan siswa belajar di rumah. Sedangkan siswa sekolah diliburkan selama 14 hari, yakni sejak tanggal 16 Maret-29 Maret 2020.
Dari SE Gubernur Jatim tersebut, hal ini juga diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yaitu meliburkan sekolah selama 14 hari. Namun, keputusan dalam meliburkan sekolah tidak seperti daerah-daerah lain di Jatim. Sebab, siswa sekolah pada Senin (16/3) pagi, masih terlihat bersekolah, namun satu jam dalam kelas, siswa dipulangkan.
Hal ini dibenarkan, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Slamet Suyono, Senin (16/3), saat dihubungi Bhirawa melalui telepon selulernya, jika siswa SD di wilayah Kabupaten Malang sudah kita liburkan, hal ini setelah ada surat resmi dari Bupati Malang. Dan sebenarnya, Dindik sudah memberikan surat yang ditujukan kepada Kepala Pendidikan Usia Dini (PAUD), Kepala SD, Kepala SMP, dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), terkait adanya putusan pemerintah yang meliburkan siswa sekolah adanya antisipasi virus Corona.
Karena untuk meliburkan siswa sekolah, lanjut dia, harus menunggu surat resmi dari Bupati Malang, meski Gubernur Jatim sudah meluncurkan SE. Karena kemarin belum ada surat resmi dari Bupati, maka Dindik belum meliburkan siswa sekolah. “Namun, pada pagi tadi ada surat resmi dari Bupati, lalu pihaknya menulangkan siswa dan meliburkan selama 14 hari,” ungkapnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 2 Kedungpedaringan 2 Kepanjen, Kabupaten Malang Suharno juga membenarkan, setelah Dindik menerima surat resmi dari Bupati Malang, lalu pihaknya segera memulangkan semua siswanya. Karena sebelumnya, tidak ada instruksi dari Dindik, pihaknya tidak berani meliburkan kepada siswa. “Tapi setelah mereka berada dalam kelas selama satu jam, maka dirinya langsung memulangkan dan meliburkan siswanya selama 14 hari,” ujarnya.
Sedangkan, kata dia, siswa sekolah diliburkan karena adanya virus Corona, sehingga siswa harus belajar di rumah. Sebelum ada instruksi libur sekolah, dirinya juga khawatir jika virus itu menjangkiti salah satu siswanya. Namun, setelah ada keputusan dari pemerintah, maka siswa sekolah diliburkan sementara, hingga masa inkubasi dari virus corona itu lewat.
Sementara itu, Koordinator Front Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kabupaten Malang Asep Suryaman menegaskan, jika Pemkab Malang dalam memberikan instruksi libur sekolah kepada siswa sekolah terkait merebaknya virus Corona, kita sikapi lambat. Karena hal ini berbeda dengan Kota Malang, yang langsung melakukan kebijakan dan secara resmi Wali Kota Malang meliburkan sekolah, yang diterima pihak sekolah, pada Minggu (15/3).
“Sehingga pada hari Seninnya, siswa sudah libur dan melakukan belajar di rumah. Namun di Kabupaten Malang, instruksi itu diberikan setelah siswa masuk sekolah. Dan seharusnya, surat resmi Bupati Malang itu, diberikan kepada kepala sekolah, seperti di Kota Malang,” terangnya. [cyn]

Tags: