Surat Suara Bebas Dicoblos di Rumah

KarikaturSumenep, Bhirawa
Pelaksanaan pemilu legislatif 2014 ini rentan terjadi banyak pelanggaran, terutama diwilayah kepulauan yang jauh dari pantauan banyak orang. Salah satu bukti, di Desa Jungkat, kecamatan Raas, surat suara TPS 2 dibawa ke rumah warga tanpa pengawasan petugas. Dua orang yang diduga saksi dari salah satu caleg tertentu membawa surat suara untuk dicoblos dirumah warga.
Saksi tersebut membawa surat suara dengan alasan membantu hak pilih yang sakit lumpuh, tapi faktanya yang bersangkutan tidak lumpuh. Salah seorang warga setempat, Sabki mengatakan, dugaan pelanggaran itu diabadikan oleh warga setempat dengan direkam mulai pengambilan surat suara hingga pencoblosan didalam rumah dan kemudian dikembalikan lagi ke TPS.
“Kami punya rekaman videonya yang menggambarkan pelaksanaan pencoblosan surat suara didalam kamar rumah dengan diantarkan saksi caleg tertentu tanpa ada pengawasan dari petugas pemilu maupun pengawas,” kata Sabki, Rabu (16/4).
Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu itu akan dilaporkan kepada Panwas Pemilu untuk diusut tuntas, karena dalam aturannya, surat suara itu tidak boleh dibawa keluar areal TPS, apalagi dicoblos diluar.  “Apalagi yang mengantarkan itu saksi caleg, otomatis pasti diarahkan ke salah satu caleg tertentu. Ini sudah menyalahi aturan,” ujarnya. [sul]

Rate this article!
Tags: