Surat Suara Rusak dan APK Dimusnahkan di KPU Kabupaten Jombang

Pemusnahan surat suara rusak dan APK di halaman Kantor KPU Kabupaten Jombang, Selasa sore (26/06).[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Ribuan lembar surat suara rusak di musnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang di halaman Kantor KPU Kabupaten Jombang, Jalan KH Romli Tamim, Jombang, Selasa (26/06). Surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 434 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) serta 1.262 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Pantia Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang, Polres Jombang, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri Jombang.
“Sesuai dengan instruksi KPU RI, maka surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Jombang saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Muhaimin menambahkan, pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan sebagai upaya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
“Sebagai antisipasi (penyalahgunaan) juga. Termasuk ada kelebihan 163 lembar surat suara untuk kebutuhan Pilbup yang juga kita musnahkan, meski fisik surat tidak cacat atau tidak rusak,” tambahnya.
Masih menurut Muhaimin, selain surat suara, pihaknya juga memusnahkan Alat Peraga Kampanye (APK) hasil penertiban jelang masa tenang di wilayah Kota Jombang.
“Ada banner, baliho, spanduk, umbul-umbul, yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP. Untuk APK hasil penertiban di tingkat kecamatan, diselesaikan di kecamatan sendiri,” pungkas Muhaimin.(rif)

 

Tags: