Surat Suara ‘Siluman’ Muncul Disalah Satu TPS di Jombang

Suasana TPS 001 Desa Tambar, Jogoroto, Jombang, Rabu malam (27/06).

Jombang, Bhirawa
Proses penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 01 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto masih belum tuntas hingga Kamis (28/6) dini hari. Hal tersebut kareja ditemukannya 25 lembar surat suara ‘siluman’ untuk pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang.
Data yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 Desa Tambar terdapat 497 pemilih dengan tingkat kehadiran 308 pemilih. Pada waktu penghitungan Rabu siang (27/06) setelah penutupan waktu pencoblosan pukul 13.00 WIB, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan jumlah surat suara untuk untuk pilbup kelebihan 25 lembar dari jumlah kehadiran pemilih yang seharusnya 308.
KPPS melakukan penghitungan dan pencocokan ulang jumlah surat suara. Meski telah dilakukan berkali-kali, tetap saja terdapat jumlah yang tidak sesuai antara surat suara untuk pilbup dengan tingkat kehadiran.
Terkait hal ini, Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang, M Dja’far saat dikonfirmasi mengaku proses di TPS 01 Desa Tambar masih domain petugas KPPS.
“Memang ada selisih surat suara di TPS 01 Desa Tambar. Kami langsung datang ke sana, kami lacak namun akar permasalahan belum ketemu,” terang Dja’far di kantor KPU Jombang, Kamis (28/06) sekitar pukul 00.30 WIB .
Dja’far menambahkan, adanya selisih surat suara diputuskan untuk dibuatkan berita acara (BA) seadanya. Ia juga mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Panwaslu.
“Kami dari KPU menunggu rekomendasi dari Panwaslu dan siap menindaklanjuti apa nanti rekomendasi yang turun,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Nur Khasanuri, insiden terhentinya proses di TPS 01 Desa Tambar, karena adanya temuan ketidaksesuaian antara DPT, daftar hadir dan jumlah surat suara terpakai.
“Adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada di PKPU No 8 Tahun 2018. Dalam Pasal 59, indikasi dari terhentinya proses (di TPS 01) karena tidak ‘balance’ nya jumlah surat suara antara DPT, daftar hadir dan surat suara yang terpakai. Saya belum mendahului, tapi ada tidak sesuai 25 surat suara. Kami mengindikasi arahnya ada surat suara digunakan oleh seseorang lebih dari satu kali,” imbuhnya.
Masih menurut Nur Khasanuri, tidak menutup kemungkinan adanya PSU (Pemungutan Suara Ulang). Namun demikian harus sesuai dengan tahapan-tahapan sesuai regulasi yang ada.
“Rekomendasinya kalau melanggar Pasal 59, artinya jika disitu jika ada temuan seseorang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, maka arahnya PSU,” pungkasnya.(rif)

Tags: