Surya Paloh Dukung Rendra Ketua Nasdem Jatim

Rendra Kresna

Rendra Kresna

Surabaya, Bhirawa
Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jatim Rendra Kresna resmi dilantik menggantikan Effendi Choirie (Gus Choi) sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jatim.. Ketua  Umum Partai Surya Palpoh pun mengamanahkan Rendra Kresna mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kab. Malang menurutnya lebih baik dibanding Gus Choi.
“Kalau Gus Choi nilainya tujuh atau tujuh setengah, Pak Rendra ini nilainya delapan,” kata Surya Paloh kepada wartawan usai acara pelantikan di JX-International Jl A Yani, Minggu (14/8).
Surya Paloh menerangkan, DPW Nasdem Jatim di bawah kepemimpinan Gus Choi akan berkelanjutan di bawah kepimpinan Rendra Kresna. Harus ada peningkatan dari periode sebelumnya. “Jangan sampai jalan di tempat, apalagi sampai turun,” tegas pria berjambang lebat itu.
Sedangkan terkait Pilgub Jatim 2018, Surya Paloh, menilai terlalu pagu jika untuk Partai Nasdem menentukan calonnya.  Ia hanya mengatakan, Nasdem akan mendukung calon yang diinginkan masyarakat Jawa Timur saja.
“Prioritas keinginan publik itu lebih kepada siapa, dasarnya. Baru calon itu akan kita pertimbangkan. Kalau sekarang, terlalu jauh membicarakan kandidat,” terang dia. Partai Nasdem sampai saat ini masih terbuka, apakah akan mendukung calon dari luar partau atau dari internal partai.
Saat memberi sambutan, Surya Paloh berharap konsolidasi di Jawa Timur jangan sampai terhenti. Jatim adalah barometer kekeuatan politik seluruh republik ini. Sukses di Jatim berarti sukses di 33 provinsi lainnya. Dia juga menegaskan, saat parpol lain masih mengedepankan mahar kepada calon yang akan maju Pilkada, Nasdem lebih memilih politik tanpa mahar.
Sementara itu, setelah melepas jabatannya, Gus Choi dikabarkan akan mengemban tugas baru sebagai Sekjen DPP Partai NasDem. Namun demikian Surya Paloh belum bersedia memberi penjelasan pasti. Ia hanya menegaskan, Gus Choi akan ditarik ke DPP. Terkait posisinya masih akan disesuaikan dengan kemampuannya, yang jelas posisinya strategis. [Cty]

Tags: