Susun DED Atasi Kawasan Kumuh

Masih ada warga yang menempati kawasan kumuh di kabupaten Probolinggo.

Masih ada warga yang menempati kawasan kumuh di kabupaten Probolinggo.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Sesuai dengan Surat Keputupan (SK) Bupati Probolinggo Nomor 650/1708/426.12/2014 tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh, lokasi permukiman kumuh di Kabupaten Probolinggo sejumlah 28 lokasi di 12 kecamatan dengan luas total sebesar 215,470 hektar.
Untuk mengejar target kawasan permukiman kumuh tersebut jelas Prijono, tahun 2015 pihaknya sudah menyusun Detail Engineering Design (DED). Kawasan Kumuh untuk 4 kecamatan dari 12 kecamatan yakni, Kecamatan Pajarakan, Bantaran, Gending dan Kraksaan. DED ini untuk tahun 2016, tetapi pelaksanaannya baru mulai tahun 2017 mendatang.
Ke-12 kecamatan itu meliputi Kecamatan Dringu, Leces, Sumberasih, Bantaran, Wonomerto, Gading, Kotaanyar, Paiton, Gending, Kraksaan, Krejengan dan Pajarakan. Penetapan kriteria kawasan kumuh ini meliputi vitalitas non ekonomi, vitalitas ekonomi, status kepemilikan rumah serta kondisi prasarana dan sarana. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Probolinggo Prijono, Senin (7/11).
Menurut Prijono, kawasan kumuh ini adalah kawasan yang banyak genangan airnya. Pelaksanaan kawasan kumuh di tahun 2015 fokus pada tiga lokasi, Desa Asembagus dan Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan serta Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan. Di mana masing-masing desa memperoleh dana sebesar Rp 1 miliar dengan sistem pemberdayaan.
“Saat itu pembangunan infrastruktur untuk mengatasi kawasan kumuh di tiga desa ini dilakukan melalui program Penataan Lingkungan Pemukiman Berbasis Komunitas (PL-PBK). Program PL-PBK ini sudah diresmikan bersamaan di Dusun Nokotlogo, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, akhir tahun 2015 lalu,” terangnya.
Untuk program kawasan kumuh ini, kata Prijono, sasaran anggarannya mencapai Rp 1 miliar setiap desa. Pembangunan bisa dilakukan melalui fisik maupun non fisik yang didahului dengan rembuk bersama masyarakat. “Tetapi selama ini lebih banyak fokus kepada pembangunan drainase untuk mengurangi genangan air,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sejumlah lokasi permukiman kumuh, yakni lokasi permukiman kumuh di Kabupaten Probolinggo telah ditetapkan dalam Surat Keputupan (SK) Bupati Probolinggo pada 28 lokasi di 12 kecamatan dengan luas total sebesar 215,470 hektar. Penetapan kriteria kawasan kumuh ini meliputi vitalitas non ekonomi, vitalitas ekonomi, status kepemilikan rumah serta kondisi prasarana dan sarana.
Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo Dewi Korina, mengatakan masalah kawasan kumuh tidak terlepas dari RTLH (Rumah Tidak Layaj Huni), manakala dikerjakan sendiri oleh Pemerintah Daerah, butuh waktu bertahun-tahun untuk menuntaskan 61.259 RTLH tersebut. Pasalnya kemampuan anggaran untuk RTLH hanya mampu merehab 1.000 hingga 1.500 unit RTLH ditambah dengan 3 unit per desa dengan menggunakan dana APB Desa.
“Oleh karena itu, kami ingin melibatkan CSR perusahaan untuk ikut serta mensukseskan program rehabilitasi RTLH dengan metode One Village One Corporate. Program ini akan dilakukan bertahap selama 3 tahun mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019,” katanya.
Tujuan dilaksanakannya program rehab RTLH dengan dunia usaha ini adalah mensinergikan program prioritas Pemkab Probolinggo dengan program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, tambahnya.n wap

Rate this article!
Tags: