Susun Raperda RDTRK, Siap Terapkan Zonasi Wilayah

Pembahasan Raperda Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) antara Komisi C dengan Dinas Permukiman dan Tata Ruang, Rabu (14/3).[gatot/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Raperda Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) saat ini tengah dibahas antara Komisi C dengan Dinas Permukiman dan Tata Ruang. Raperda ini diharapkan berorientasi pada penataan tata ruang kota berlandaskan zonasinya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri menyatakan selama ini belum ada aturan yang rinci dan detil mengenai pemanfaatan ruang. Hingga, lanjutnya masih banyak pelanggaran terjadi karena tidak jelasnya aturan zonasi.
“Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh. Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini carut marut,” kata Kaji Ipuk, panggilan Syaifudin Zuhri dikonfirmasi, Rabu (14/3).
Ditemui di ruang Komisi C, Ipuk mengharapkan RDTRK yang saat ini dibahas bisa menegaskan zonasi tata ruang. “Nantinya ruas jalan ke perumahan dan industri akan diatur. Tidak campur, jalan kelas kampung dengan jalan industri,” katanya.
Dia juga menyebut saat ini banyak pelajar tewas karena bersenggolan dengan truk gandeng dan trailer. Hal-hal seperti ini yang akan dieliminir dengan penataan tata ruang yang lebih rinci dan detil.
Ipuk juga berharap Pemkot Surabaya konsisten dalam menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Ia meminta dalam kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan ruas jalan juga harus tergambar sehingga tata ruang wilayah segera bisa ditentukan.
Selain itu dalam pembahasan Raperda RDTRK muncul wacana, apabila terdapat bangunan yang melanggar zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihancurkan. Aturan zonasi tata ruang kota ini diharapkan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Pasalnya, selama in terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang sudah ditetapkan.
Pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan. Kemudian zona abu-abu untuk industri atau rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.
“Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja,” tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Ery Cahyadi kemarin.
Ery mengatakan, masalah sanksi ada di perizinannya. Hanya saja jika bangunan itu berdiri namun tak memiliki izin pasti akan dibongkar paksa. Perizinan tak akan mengeluarkan IMB kalau tidak seusai peruntukan dan menyalahi tata ruang.
Agung Prasodjo, anggota Komisi C DPRD Surabaya menanyakan sanksi bagi pelanggar zonasi nantinya. “Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar jika Perda ini berjalan,” kata Agung. [gat]

Tags: