Sutiaji: Jangan Urusi Data Kependudukan Lewat Calo

Pemkot Malang, Bhirawa
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, meminta kepada masyarakat agar aktif mengurus sendiri data administrasi kependudukan. Hal ini ditekankan, agar tidak ada lagi praktik percaloan sehingga layanan publik dalam bidang ini benar-benar baik dan tidak ada data yang disalahgunakam oleh oknum tertentu.
“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat, agar mengurus sendiri data kependudukan agar tidak ada lagi pelanggaran hukum seperti munculnya praktik percaloan dan pungli,” kata Sutiaji saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Atria Malang, Rabu 18/7 kemarin.
Sutiaji menambahkan, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang terus melakukan berbagai upaya untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Tujuannya, agar pengurusan layanan kependudukan bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa adanya biaya.
“Perlu diketahui, bahwa saat ini dispen-dukcapil kota malang, telah memberikan berbagai kemudahan layanan, yang tidak hanya dilakukan secara gratis, namun juga telah menempatkan petugasnya di setiap kelurahan, serta menugaskan tim reaksi cepat (trc) untuk melakukan jemput dan antar bola secara door to door, bagi penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri peristiwa kependudukannya,” bebernya.
Pemahaman membangun kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependuduk-an yang berbasis pelayanan bebas pungli, lanjut Sutiaji, terus dilakukan oleh Pemkot Malang. Pasalnya, informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggara-an pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara baik, terkoordinasi dan berkesinambungan,” tukasnya
Selama ini, dalam rangka menjamin stabilitas pelayanan kepada masyarakat dibidang kependudukan, pemerintah telah menetapkan kebijakan sistem informasi administrasi kependudukan dan akta catatan sipil, sebagaimana tertuang dalam Undang-umdang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-undang No 23 tahun 2006, Tntang Administrasi Kependudukan.
“Saya atas nama Pemkot Malang berharap kepada peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dan informasi yang telah diperoleh nantinya, dapat disebarluaskan kepada masyarakat di wilayah kerja kader PKK masing-masing,” pesan Plt Wali Kota Malang. [mut]

Tags: