Sutiaji Janjikan Fasilitasi Rapid Test untuk Santri Ponpes

Wali Kota Malang, Sutiaji

Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang, Sutiaji, di hadapan para pimpinan Pondok Pesantren di Kota Malang Sabtu (6/6) kemarin, mengemukakan bahwa Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 sebelumnya sempat diperdebatkan.
Wali Kota Malang Sutiaji mengumpulkan seluruh pengurus ponpes di Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan ponpes menyampaikan beberapa poin yang dinilai memberatkan.
Pada kesempatan tersebut, Sutiaji menyampaikan, seluruh aturan yang berkaitan dengan pondok pesantren telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
“Sudah jelas, kita punya aturannya, karena itu, kami berharap para pimpinan Pondok pesantren, tidak keberatan dengan aturan yang dia buat. Ini untuk kepentingan bersama,”kata Sutiaji.
Pihaknya lantas menjelaskan, setiap santri yang hendak kembali ke Pesantren di Kota Malang memang harus melakukan beberapa tahap pemeriksaan.
“Tanpa kecuali rapid test untuk santri harus dilakukan. Bagi yang diketahui memiliki gejala yang mengarah pada covid-19, harus di isolasi terlebih dahulu,”tuturnya.
Tentunya diawali dengan pemeriksaan suhu tubuh, pasca melalui pemeriksaan suhu tubuh, maka akan diketahui apakah santri yang berkaitan memiliki gejala yang mengarah pada covid-19 atau tidak.
“Jika memang mengarah, maka Pemkot Malang akan menyediakan rapid test. Ini untuk memastikan jika seluruh santri dalam kondisi sehat,”tambah Sutiaji.
Lantas ia menambahkan, jika di pesantren harus ada thermo gun dan tempat cuci tangan serta sabun, itu semua akan difasilitasi oleh Pemkot Malang.
Dia menegaskan, setiap warga yang hendak kembali ke Kota Malang memang harus dipastikan dalam kondisi sehat. Sehingga harus dipastikan tidak dalam kondisi batuk, flu, maupun sakit lainnya.
Selumnya, para pengurus pondok pesantren keberatan dengan SE Wali Kota Malang, yang dinilai memberatkan kalangan pondok pesantren. Bahkan mereka sepakat agar dilakukan kajian ulang berkaitan dengan poin yang mengatur tentang pondok pesantren.
Salah satunya berkaitan dengan poin diharuskannya para santri untuk memiliki surat keterangan sehat hingga melakukan rapid test saat hendak kembali ke pondok pesantren.
Mendapati aturan tersebut para pengurus Pondok Pesantren, keberatan dengan poin tersebut diberatkan lantaran ponpes menilai jika tidak semua santri dan pihak ponpes sendiri mampu dengan aturan tersebut.
Bahkan pada pertemuan yang digelar dengan DPRD Kota Malang, dan difasilitasi Fraksi PKB, belum lama ini, pengurus ponpes juga berharap agar ada fasilitas dari Pemerintah Kota Malang berkaitan dengan tes pemeriksaan kesehatan. Terutama dilakukannya rapid test bagi santri yang datang.
Wali Kota Malang Sutiaji mengumpulkan seluruh pengurus ponpes di Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan ponpes menyampaikan beberapa poin yang dinilai memberatkan. [mut]

Tags: