Sutiaji: Prediksi PAD Kota Malang Tahun 2021 Menurun

Suasana Paripurna penyampaian KUA PPAS, Senin 21/09 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Proyeksi pendapatan daerah Kota Malang tahun anggaran 2021 akan turun. Pemicunya salah satunya adalah adanya penurunan pendapatan transfer sebesar Rp 322 miliar di beberapa aspek.

Wali Kota Malang , Sutiaji, dalam penjelasan soal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD tahun anggaran 2021 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang, Senin (21/9) kemarin.

Sutiaji menyampaikan, dari segi aspek pendapatan daerah tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menargetkan Rp 1,87 triliun. Namun, secara akumulatif, hal itu menurun karena adanya beberapa aspek di segi transfer pendapatan. Di antaranya, dana alokasi umum (DAU) tambahan yang dialokasikan untuk kelurahan belum dapat diproyeksikan pada tahun anggaran 2021.

“Kemudian dana alokasi khusus belum dapat diproyeksikan saat ini karena masih proses verifikasi atas usulan DAK di pemerintah pusat,”terang Wali Kota Malang yang juga seorang ustadz itu.

Selanjutnya, Dana insentif Daerah (DlD) belum dapat diproyeksikan sampai plafon anggaran diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan ditetapkannya pagu anggaran transfer ke daerah yang diatur pada peraturan presiden.

Ia juga menyampaikan jika, bantuan keuangan juga belum dapat diproyeksikan sampai plafon anggaran diterbitkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, prdoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 terbagi dalam beberapa hal. Yakni, pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Untuk pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar-daerah. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah dan lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ke depan Pemkot Malang akan mengoptimalkan aspek-aspek untuk meningkatkan perolehan pendapatan daerah dari PAD (pendapatan asli daerah) secara bertahap.

“Dengan harapan, secara bertahap ini Kota Malang dapat mengurangi ketergantungan atas pendapatan transfer dari pusat dan provinsi. Baik itu dana bagi hasil, DAU, DAK atau bantuan keuangan,”tukas Sutiaji.

Lebih jauh, satu hal yang akan ditonjolkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari aspek belanja daerah. Yang tahun 2021, proyeksi anggarannya dilakukan optimalisasi mengingat pendapatan daerah 2021 lebih rendah dibandingkan pada 2020. [mut]

Tags: