Suyono Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Gantikan Umar Faruq dari PAN

Pelantikan wakil ketua DPRD Suyono yang menggantikan Umar Faruq dari PAN, Rabu (14/2).  [kariyadi/bhirawa].

Kota Mojokerto, Bhirawa
Jumlah pimpinan DPRD Kota Mojokerto mulai kemarin sudah lengkap. Kondisi ini menyusul dilantiknya Suyono, anggota Dewan dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto untuk sisa masa jabatan 2014-2019 menggantikan posisi Umar Faruq wakil ketua sebelumnya.
Prosesi pelantikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam Rangka Pengucapan Sumpah Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2014-2019 dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (14/2).
Sidang pelantikan ini disaksikan oleh para anggota DPRD, jajaran Forkompimda, dan para kepala OPD, camat dan Lurah. “Dengan dilaksanakannya pelantikan ini maka Saudara Suyono secara defitif menggantikan posisi Saudara Umar Faruq. Maka, lengkaplah jabatan struktural pimpinan DPRD,” ucap Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriyana Meldyawati ketika memimpin sidang paripurna.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap dengan utuhnya formasi ini maka jalannya Legislatif menjadi efektif. “Kami juga berharap kelengkapan formasi ini dapat mendukung jalannya pemerintahan daerah yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus yang hadir dalam upacara ini didaulat berdiri di podium utama sidang. Dalam sambutannya, ulama yang menjadi orang nomer satu di jajaran pemda tersebut menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan Suyono. “Saya atas nama pribadi dan pemda mengucapkan selamat atas dilantiknya Saudara Suyono menjadi Wakil Ketua DPRD. Semoga, keberadaan beliau dapat menjadikan jalannya lembaga yang ada lebih baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan sejumlah pesan. “Tahun 2018 tahun politik, DPRD harus mendukung terselenggaranya Pilkada sesuai tugas dan fungsinya untuk mensukseskan seluruh tahapan. Dengan dukungan ini maka pilkada yang berkualitas dapat tercapai, sehingga Mojokerto terdepan dalam kesejahteraan dan kemakmuran,” imbuhnya sembari menambahkan agar seluruh elemen yang ada menghindari hoax, provokasi dan sara.
Dalam surat keputusan Gubernur Jatim yang dibacakan Sekretaris DPRD, Moch. Effendy, Umar Faruq dibebas tugaskan atas usulan PAN dan DPRD yang ditindaklanjuti turunnya SK Gubernur No 171.417/527/011.2/2017 tentang peresmian dan pengisian pimpinan DPRD. Dan PAW No 171.417/133/011.2/2017. [kar,adv]

Tags: