Swafoto Bareng Bacawali, ASN Malang Terancam Sanksi

Karikatur Ilustrasi pilkada

Kota Malang, Bhirawa
Swafoto, dengan salah satu bakal calon Wali Kota Malang, yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berbuntut panjang. Yang bersangkutan terancam sansi atau hukuman. Pasalnya, Panwaslu telah menemukan oknum ASN telah berfoto dengan salah satu bakal calon Wali Kota (Bacawali) Malang tahun 2018.
Komisioner Panwaslu Kota Malang Iwan Sunaryo mengatakan, Panwaslu baru saja menemukan seorang ASN berinisial L dari Dinas Kesehatan Kota Malang yang diduga melakukam pelanggaran kode etik dengan berswafoto dengan bacawali.
Padahal, lanjutnya, sudah disebutkan melalui surat edaran yang diberikan oleh Kemenpen-RB, bahwa ASN dilarang untuk berswafoto dengan para bakal calon kepala daerah adan mengunggah hasilnya ke media sosial.
“Sudah jelas disebutkan di dalam undang-undang dan aturan yang ada, bahwa enam bulan sebelum penetapan para ASN dilarang berswafoto dengan bakal calon kepala daerah, kalau sengaja berswafoto ya akan kita tindak,” kata Iwan Sunaryo, Selasa 6/2.
Usai mendapat laporan dan bukti konkret, menurutnya Panwaslu melakukan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan. Dari hasil klarifikasi yang disampaikan, ASN tersebut menyatakan dan mengaku bahwa tidak mengetahui aturan tersebut.
Aturan tersebut sudah disosialisasikan dan disampaikan kepada semua ASN. Sehingga Panwaslu sendiri beranggapan bahwa peraturan tersebut telah di sosialisasikan, dan tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak mengetahuinya.
“Aturan sudah ada, maka ASN itu sendiri harusnya sudah tahu,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika hasil foto yang menjadi bukti bukan merupakan foto laporan kerja seperti yang disampaikan. Melainkan sudah jelas sebagai hasil swafoto antara ASN dengan bakal calon Wali kota yang kini memang masih menjabat sebagai Wali Kota Malang.
“Maka hukum atau sanksi apa yang akan diberikan, pasti disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ksehatan Kota Malang, Asih Tri Rachmi menyampaikan, foto yang dilaporkan kepada Panwaslu tersebut bukanlah hasil swafoto. Dia juga menjekaskan jika masih ada foto lain yang diberikan kepada dirinya sebagai Kepala Dinas.”Itu kan foto sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah menjalankam tugas dari saya,” katanya.
Kejadian yang menimpa L itu, menurut Asih terjadi saat tengah ada program pengobatan gratis. Saat itu, H.Moch. Anton datang sebagai Wali Kota Malang dan bukan sebagai bakal calon Wali Kota Malang. Dalam kesempatan itu, Anton pun menurutnya juga berfoto dengan banyak pihak.
“Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa hanya ASN kami yang dipanggil. Tapi itu semua kan kewenangan dari Panwaslu, ” jelas Asih.
Proses pemanggilam tersebut menurutnya sudah dijalani oleh L, Namun sebelumnya, ia sempat merasa khawatir bahwa para petugas puskesmas nantinya merasa takut saat akan memberi layanan kepada warga. “Kami akan tetap profesional memberi layanan pada masyarakat,” pungkas. [mut]

Tags: