Syaifullah Jabat Plh Bupati Situbondo

Plh Bupati Situbondo Syaifullah

Situbondo, Bhirawa
Pasca meninggalnya Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Kamis (26/11), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Sekda Syaifullah sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Situbondo.
Penunjukkan Syaifullah sebagai Plh Bupati Situbondo tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 131/1051/011.2/2020 tentang penunjukan pelaksana harian bupati Situbondo, yang dikeluarkan 26 November 2020.
Ketika dikonfirmasi Syaifullah mengatakan, dalam beberapa poin keputusan Gubernur Jatim itu ditetapkan, dirinya bertugas sebagai Plh Bupati Situbondo dan hanya melaksanakan tugas sehari hari Bupati Situbondo dan melaporkan pelaksanaan tugas itu kepada Gubernur Jatim.
Selain itu, lanjut Syaifullah, ia tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis. “Misalnya yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran,” jelas mantan Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo itu.
Masih kata Syaifullah, Keputusan Gubernur Jatim itu berlaku mulai ditetapkan sejak 26 November 2020 dan berakhir sampai dengan berakhirnya masa kampanye Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi, pada 5 Desember 2020 mendatang.
Surat keputusan Gubernur ini, terang Syaifullah, juga ditembuskan kepada Mendagri, Dirjen Otda Kemendgari dan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo. “Saya juga mendapatkan surat tembusan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Syaifullah.
Syaifullah memastikan, jika Wakil Bupati Yoyok Mulyadi sudah mulai masuk kantor, secara otomatis jabatan dia sebagai Plh Bupati Situbondo akan berakhir secara otomatis.
Syaifullah menerangkan, dirinya ditunjuk menjadi Plh Bupati Situbondo mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 09 tahun 2015. “Disana disebutkan, apabila bupati atau wakil bupati berhalangan sementara atu tetap, pelaksana tugas harian adalah Sekda,” urai mantan Kabag Perekonomian itu.
Syaifullah kembali memaparkan, untuk kebijakan strategis nanti bisa dijalankan oleh Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi setelah rampung menyelesaikan masa cuti kampanye pilkada. Pasalnya, imbuh Syaifullah, setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto meninggal dunia, Wabup Yoyok bisa menduduki jabatan sebagai Pj Bupati atau bupati Situbondo.
“Kepastian untuk statusnya hanya Gubernur Jatim yang memiliki kewenangan. Namun bisa saja Wabup Yoyok menjadi Pj Bupati atau Bupati Situbondo,” pungkas Syaifullah. [awi]

Rate this article!
Tags: