Syarat Calon Independen Minimal 70 Ribu Dukungan

Nikmatus Sholihah. [hartono/bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar penetapan syarat minimal dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2020 mendatang minimal sebanyak 70.788 dukungan.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis, Nikmatus Sholihah mengatakan, untuk jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Pilkada 2020 sebanyak 70.788 dukungan dimana ini sesuai dengan Undang-Undang nomor : 10 tahun 2016.
“Untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar tahun 2020 mendatang bagi Calon perseorangan wajib mengantongi syarat minimal dukungan sebanyak 70.788 orang mendukung,” kata Nikmatus Sholihah.
Lanjut Nikmatus Sholihah, untuk mennetukan jumlah miniml dukungan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang jumlah syaratnya harua 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yakni pada Pemilu 2019 sebanyak 943.840 pemilih. “Ketentuan ini sesuai dengan jumlah DPT terakhir Pileg 2019 kemarin,” ujarnya.
Selain itu sampai saat ini pihaknya masih belum melakukan sosialisasi tentang tahapan Pilkada Kabupaten Blitar tahun 2020 yang akan dimulai tahapannya pada akhir tahun 2019 ini, dimana pelaksanaan sosialisasi sendiri akan dimulai akhir bulan November sampai 8 Desember 2019 mendatang.
“Saat ini kami masih mempersiapkan kebutuhan awal Pilkada Kabupaten Blitar, yang akan segera kami sosialisasikan pada akhir bulan November ini,” jelasnya.
Tambah Nikmatus, sedangkan untuk pengumpulan berkas syarat minimal dukungan calon Kepala daerah dan Wakil Kepada Daerah dimulai pada tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. “Dengan waktu yang lama itu, maka masyarakat yang berminat bisa segera menyiapkannya dari sekarang,” imbuhnya. [htn]

Tags: