Syarat Dukungan Perseorangan 6,5 Persen dari Total DPT

KPU Lamongan saat berkoordinasi dengan Bawaslu. [Alimun Hakim/Bhirawa]

Lamongan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan mengemukakan kepada publik soal syarat dukungan bagi calon perseorangan atau jalur independent yang ingin ikut berkompetisi pada Pilkada 2020.
Kepastian syarat perseorangan tersebut diungkapkan KPU usai melaksanakan rapat pleno penetapan calon perseorangan bersama Bawaslu Lamongan. Hasilnya Jalur perseorangan syaratnya harus mendapatkan dukungan paling sedikit 65 persen dari total DPT Kabupaten Lamongan.
“Kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan teman – teman Bawaslu dan kemudian dilanjut dengan Rapat Pleno Penetapan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Hasilnya sesuai dengan peraturan syarat dukungan dari calon perseorangan paling sedikit 6,5 Persen dari total DPT Lamongan,” ungkap Ketua KPU Lamongan, Makhrus Ali Minggu (27/10).
Makhrus menjelaskan jumlah DPT Kabupaten Lamongan sebanyak 1.056.505, syarat dukungan perseorangan paling sedikit 6,5 persen. “Jika di kalkulasikan secara angka maka harus dapat dukungan sekitar 68.673 pemilih dengan sebaran 14 Kecamatan dari 27 Kecamatan Se-Kab. Lamongan,” jelasnya.
Syarat dukungan perseorangan sedikitnya 68.673 orang berdasarkan PKPU nomer 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada yang menyebutkan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta maka jumlah dukungan calon independen adalah sebanyak 6,5 persen.
Sedang DPT yang dijadikan acuan dalam penentuan jumlah dukungan adalah DPT pemilu terakhir, yaitu DPT pada saat Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Namun, meski jumlah dukungan minimal sudah ditetapkan, pihaknya menyarankan agar jumlah dukungan tersebut dilebihkan. “Tujuannya untuk mengantisipasi adanya pendukung yang sudah tidak lagi masuk DPT saat dilakukan verifikasi faktual,” katanya.
Diungkapkanya juga beberapa hal bisa menjadikan seseorang tersebut sudah tidak masuk dalam DPT seperti, pindah domisili, meninggal dan lain sebagainya.
Pembuktian dukungan untuk calon perseorangan, akan dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang digelar dalam Pilkada 2020 akan dimulai awal November 2019 mendatang.
”Pada 2020 ini, KPU akan memulai dengan pembentukan badan adhoc dan pembukaan pendaftaran,” tambahnya. Makhrus menandaskan jika KPU Lamongan telah menyatakan siap untuk melakukan tahapan pilkada 2020.
“Kami KPU dan Bawaslu Kabupaten Lamongan siap melaksanakan regulasi dan tahapan Pilahan Kepala Daerah Serentak tahun 2020,” terangnya.
Seperti diketahui November KPU Lamongan sudah memulai tahapan pilkada. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Lamongan juga telah disepakati di mana besaran anggaran Pilkada Lamongan 2020 adalah Rp57,5 miliar untuk KPU Lamongan dan Rp17,5 miliar untuk Bawaslu kabupaten Lamongan. [aha]

Tags: