Syarat Kredit Berubah, UMKM Batu Sulit Berkembang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Batu, Bhirawa
Sedikitnya 20 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Batu telah mampu melunasi utang/pinjaman lunak yang diberikan saat membuka atau  mendirikan usaha mereka. Namun saat ini mereka kesulitan untuk melakukan pengembangan usaha akibat terbentur permodalan. Hal ini diakibatkan adanya perubahan syarat pengajuan kredit yang diberikan perbankan, yakni keharusan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Pengajuan kredit oleh UMKM ke bank saat ini sulit terealisasi karena keterbatasan syarat administrasi yang dimiliki UMKM. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu Edi Kusnadi mengatakan, sejak pertengahan 2014 bank penjamin kredit usaha kecil mengubah persyaratan administrasinya. “Jika sebelumnya syarat administrasi yang diberikan bisa berupa BPKB, namun dalam surat permohonan kredit saat ini wajib disertakan sertifikat tanah,”ujar Edi, Kamis (12/3).
Pokok persoalannya, tidak semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat tanah. Hal inilah yang menyebabkan pelaku usaha kecil kesulitan mencairkan kredit ke bank. Lembaga Kadin Kota Batu sempat berupaya sebagai penjamin. Namun usaha tersebut masih belum membuahkan berhasil.
Diketahui, pada 2011 dan 2012 ada 20 UMKM mengajukan kredit ke Bank Jatim. Masing-masing  ada yang menerima pinjaman modal Rp 10-20 juta. Diangsur selama dua tahun. Proses mengangsur berjalan lancar sehingga sekarang sudah lunas semuanya.
Setelah lunas, 20 UMKM tersebut dan beberapa temannya ingin mengajukan kredit lagi ke Bank Jatim. Namun banyak yang gagal. Karena tidak mampu melengkapi syarat administrasi, yaitu berupa sertifikat tanah.
Keresahan yang sama juga dialami pelaku jasa kontruksi di Kota Batu. Sebagian besar permohonan kredit yang mereka ajukan ke bank ditolak lantaran tidak bisa melengkapi sertifikat tanah yang diminta bank. Adapun pihak bank sendiri beralasan bahwa mereka hanya mengikuti aturan dari Bank Indonesia.
Kondisi ini menjadikan pengusaha konstruksi tidak mudah untuk mencairkan kredit dari bank. Walaupun dalam surat permohonan sudah dilampiri Surat Pencairan Keuangan (SPK). ”Akhirnya teman-teman pelaku jasa kontruski tidak bisa mengikuti tender pekerjaan bernilai di atas Rp 200 juta. Sebab kekurangan modal,” tambah Wakil Ketua Bidang UKM di Kadin Batu Shodiq Deo.
Shodiq mengusulkan kepada Pemkot Batu supaya membantu UMKM memperoleh sertifikat tanah dan bangunannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena sertifikat tersebut bisa digunakan untuk mengajukan kredit ke bank. ”Kalau tidak ada bantuan dari pemerintah, pelaku UMKM sulit mengembangkan usahanya,” harap Shodiq. [nas]

Tags: