Taat Pribadi Terbukti Otaki Pembunuhan

Dimas Kanjeng usai menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan.

Probolinggo, Bhirawa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang diketuai Basuki Wiyono SH memutuskan vonis hukuman 18 tahun penjara atas terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi (49), pasalnya terbukti mengotaki pembunuhan berencana terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Ghani (43) dan Ismail Hidayah (44), Selasa 1/8.
Menurut ketu majelis hakin Basuki, Taat Pribadi warga Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu terbukti secara sah dan meyakinkan mendalangi pembunuhan terencana atas korban Abdul Ghani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo,” katanya.
Sang pimpinan Yayasan Padepokan ‘Bank Gaib’ terserbut terbukti secara sah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan hakim sesuai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Prabowo Aji dan JPU Pengganti Tjahyo Utomo, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yang tas putusan tersebut menyatakan banding karena tidak sesuai denga tuntutan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut dengan hukuman pidana selama seumur hidup.
Dimana Taat Pribadi terbukti menyuruh, membantu, dan memberikan upah kepada kaki tangannya, di antaranya saksi terpidana Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Abdul Ghani merupakan saksi kunci dalam kasus penipuan Rp 25 miliar yang dilaporkan saksi korban Muhammad Ainul Yaqin SY. Ghani sebelumnya sebagai pengepul dan penerima setoran (kolektor) dari para korban Taat Pribadi.
Mayatnya ditemukan pada 14 April 2016 lalu oleh nelayan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, dalam kondisi telanjang. Sedang Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut korban dibuang di Solo. Keduanya dihabisi karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang selama bertahun-tahun dipraktikkan Taat Pribadi.
Sementara pengacara terdakwa, M Sholeh menyatakan menyerahkan langsung kepada kliennya, apakah menerima atau menolak atas vonis tersebut. “Saya minta klien memikirkan dulu sebelum menolak atau menerima vonis majelis hakim. Ada waktu untuk pikir-pikir,” ujar M Sholeh saat mengantar kliennya meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
Pembacaan vonis hari ini di bawah penjagaan ketat sekitar 200 personel aparat kepolisian dari Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim. Dimana masih ada sejumlah petugas yang berpakaian preman mengamankan kantor dan gedung PN Kraksaan, ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifudin melalui Kabag Ops. Kompol Heru Susanto.
Taufik bersama-bersama dengan Dodik Setyo Purwono, Marzuki dan Narto, salah satu pengikut yang dituakan oleh penghuni padepokan. Apapun putusan pengadilan, pihaknya masih berkeinginan tinggal di padepokan. “Tapi, soal apakah harus meninggalkan atau tetap di padepokan, tunggu dari petunjuk Ketua Umum (Marwah Daud) dan Guru Besar (Taat Pribadi). Karena kami juga punya aturan-aturan yang harus kami taati. Ya menunggu petunjuk dari mereka,” tambah Dodik. [wap]

Tags: