Tagih Janji, Banggar Jatim Siap Ngeluruk Mendagri

Gedung DPRD Jatim

Gedung DPRD Jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Khawatir ingkar janji, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim siap menemui Mendagri Tjahyo Kumolo untuk menagih janji. Sebab saat datang ke Surabaya, Mendagri berjanji akan merevisi sejumlah aturan yang mengepras habis berbagai biaya perjalanan dinas.
Janji itu diucapkan saat  Mendagri mendatangi seminar  UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang digelar DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Kala itu sebagian besar anggota dewan protes terkait pemotongan anggaran kunjungan kerja (kunker) yang tidak rasional.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Jatim Kodrat Sunyoto mengaku jika Mendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD dan salah satu klausulnya menyebutkan bahwa standar satuan harga perjalanan dinas harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan berpedoman besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN. Imbasnya daerah harus berpedoman dengan Permenkeu Nomor 53 Tahun  2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015 yang didalamnya terdapat aturan terkait perjalanan dinas.
“Imbas dari munculnya dua aturan tersebut, angka perjalanan dinas yang ditetapkan sangat tidak rasional, penurunannya mencapai 50% lebih. Dan saat seminar yang digelar di DPRD Jatim dan dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD se- Indonesia, Mendagri Tjahjo kumolo berjanji akan merevisi aturan tersebut. Sekarang Banggar Jatim menagih janji itu,” ujar politisi dari Fraksi Golkar DPRD Jatim yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Rabu (29/4).
Dalam pertemuan dengan Mendagri di Jakarta beberapa waktu lalu menurut pria yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim ini, pihak Kemendagri berjanji akan melakukan perubahan. Saat ini pusat masih dalam proses pencabutan dua aturan tersebut. Tapi prosesnya sampai kapan belum jelas, untuk itu DPRD Jatim akan terus mengawal proses tersebut agar segera terealisasi.
“Jika aturan tersebut sudah dicabut, maka pedoman aturannya bisa kembali ke PP Nomor 58 Tahun 2005 atau Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  Tolok ukur pengelolaan keuangan daerah disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan itu lebih tepat apalagi ini era otonomi daerah,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) Achmad Heri. Menurutnya anggaran kunker anggota dewan sangat tak rasional. Padahal di satu sisi posisi dewan dianggap sama dengan gubernur. Tapi kenyatannya, disamakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Masa kunker di Bojonegoro, kita mendapatkan uang saku sebesar  Rp 300 ribu per orang/hari. Padahal kalau kita bawa mobil dinas, uang sebesar itu cuma dapat untuk membeli bahan bakar dan penginapan sopir. Itu belum termasuk makannya. Karenanya, jangan heran setiap kunker, anggota dewan selalu tekor,”ungkap politisi asal Partai NasDem ini dengan nada tinggi.
Karenanya, saat Mendagri berkunjung ke DPRD Jatim dijadikan ajang curhat oleh anggota dewan. Para wakil rakyat minta Permenkeu tersebut ditinjau kembali dan bahkan direvisi. Waktu itu, Mendagri berjanji akan bertemu dengan Menkeu untuk membahas masalah tersebut sehingga tidak merugikan dewan. [cty]

Tags: