Tagih Tunggakan Pinjaman Rp29,7 Miliar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meningkatkan penagihan tunggakan pinjaman bergulir di masyarakat sebesar Rp29,757 miliar, yang merupakan pinjaman sejak 2001 sampai 2013, di delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Pemkab meningkatkan usaha menagih pinjaman bergulir sebesar Rp29,757 miliar lebih itu, sebab uang pinjaman bergulir tersebut uang negara yang harus kembali,” kata Kepala Dinas Keuangan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo di Bojonegoro, Selasa.
Ia menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu mengenai besarnya pinjaman bergulir yang bersumber dari APBN di daerahnya yang belum kembali, sejak 2001 sampai 2014 mencapai Rp35,434 miliar lebih. “Setelah ada penagihan, maka uang pinjaman bergulir yang dikembalikan sekitar Rp6 miliar,” jelasnya.
“Seharusnya uang pinjaman bergulir itu dalam dua tahun sudah kembali. Kami kurang tahu penyebab masyarakat belum mengembalian pinjaman bergulir itu,” tambahnya.
Ia menyebutkan uang pinjaman bergulir itu disalurkan melalui Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Bagian Perekonomian. Selain itu, juga Dinas Koperasi dan UKM, Disnakertransos, Dinas Peternakan dan Perikanan dan Kantor Ketahanan Pangan.
“Pemkab hari ini mengumpulkan delapan SKPD agar lebih intensif dalam menagih pinjaman bergulir yang menjadi tanggung jawabnya,” ucapnya Yang jelas, menurut dia, pemkab akan melakukan evaluasi mengenai hasil penagihan yang dilakukan delapan SKPD, akhir Desember.
“Pemkab akan melaporkan kepada BPK untuk untuk meminta petunjuk kalau memang masih ada uang pinjaman bergulir yang belum dikembalikan dengan batas terakhir Desember,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan, ia mengaku belum tahu pasti langkah selanjutnya kalau memang masih ada masyarakat yang belum mengembalikan uang pinjaman bergulir. Namun, katanya, kalau memang ada uang pinjaman bergulir yang dimanfaatkan petugas SKPD, maka bisa saja kasusnya dibawa ke ranah hukum. “Tapi kalau tunggakan di masyarakat karena usahanya bangkrut itu yang sulit,” ujarnya. [bas,ant]

Tags: