Tahan Bantuan Sosial dan Hibah Hingga Pemilu Usai

Foto Ilustrasi

Pemprov Tindak Lanjuti Surat dari KPK
Pemprov, Bhirawa
Kehati-hatian pemerintah terhadap penggunaan uang negara semakin ketat menjelang perhelatan akbar pemilihan umum (Pemilu) presiden maupun legilatif. Tak terkecuali Pemprov Jatim yang saat ini menghentikan sementara pencairan belanja hibah maupun bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD 2019.
Penundaan pencairan tersebut tidak hanya berlaku untuk Pemprov Jatim namun pemerintah kabupaten/kota juga dilarang mengeluarkan belanja serupa hingga pemilu serentak selesai dilaksanakan.
Larangan tersebut disampaikan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono melalui surat edaran bernomor 131/3185/011.2/2019 perihal belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD 2019. “Benar, kita mengeluarkan surat edaran tersebut menindaklanjuti surat yang dikirim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Pemprov,” terang Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
Dalam surat edaran tersebut, Sekdaprov memberikan keterangan terkait hubungan erat antara pendanaan proses politik dengan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Hal tersebut berdasarkan pengalaman sejumlah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Selain larangan memanfaatkan belanja hibah dan bantuan sosial, Sekdaprov dalam surat tersebut juga mengimbau agar pengelolaan APBD, khususnya untuk pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, dana operasional tidak disalahgunakan. Selain itu, penyelenggara negara atau pegawai negeri juga diminta untuk tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Soekaryo menambahkan, penghentian sementara pencairan dana APBD berlaku untuk segala jenis belanja hibah dan bantuan sosial. “Termasuk dana Jasmas juga tidak boleh dicairkan sementara ini,” tutur Soekaryo
Penghentian belanja hibah ini, lanjut Soekaryo, sebelumnya pernah dilakukan Pemprov Jatim saat akan menghadapi momentum pemilihan gubernur 2018 lalu. Kini, penghentian tersebut kembali dilakukan sejak akhir Februari lalu hingga Pemilu serentak 2019 mendatang selesai. “Dulu waktu pilgub bahkan dihentikan sementara sampai tujuh bulan,” tutur dia.
Kendati pencairan dihentikan sementara, Soekaryo memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan. Baik pengajuan, verifikasi maupun visitasi di lapangan. Pihaknya meyakini, pasca pemilu usai, proses pencairan belanja hibah dan bantuan sosial akan kembali seperti sedia kala. “Kita masih jalan terus untuk visitasi di lapangan. Intinya semua proses tetap berjalan kecuali pencairan saja yang tidak boleh. Setelah pemilu, langsung bisa pencairan,” pungkas dia. [tam]

Tags: