Tahanan OTT Dana Desa Meninggal

Kun Hidayat Terpidana OTT dana desa, saat dilarikan ke RSUD Sampang.

Sampang, Bhirawa
Tahanan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Dana Desa Ta 2016 Kun Hidayat meninggal dunia di Rutan Kelas IIb Sampang.  Selasa (5/9) pukul 08.30 WIB akibat serangan jantung. Sebelumnya terdakwa di vonis satu tahun delapan bulan dan sudah mengajukan banding.
Kun Hidayat sebelumnya ditangkap tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim  di depan kantor Bank Jatim setempat yang berada di Jalan Wahid Hasyim, pada Senin (5/12/2016) lalu.
Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo saat dikonfirmasi melalui Kepala Keamanan Rutan Subair membenarkan kalau terdakwa kasusu DD itu meninggal dunia akibat serangan jantung.
“Ia (Kun Hidayat)  sempat dilarikan dari ruangan tahanan rutan dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan. Sayangnya, setelah dilakukan perawatan beberapa menit, ia menghembuskan nafas terakhirnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kun Hidayat mantan Kasi PMD di Kecamatan Kedungdung ini dijatuhi hukuman selama 1,8 tahun penjara. Namun Ia mengajukan upaya banding. Terdakwa juga sudah menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.   Selain menjalani hukuman, Kun Hidayat juga mengembalikan uang sebesar Rp600 juta.  “Memang sejak awal Kun sudah memiliki riwayat sakit jatung, bahkan saat ditahan polda sempat menjalani perawatan medis.” tandasnya. [lis]

Rate this article!
Tags: