Tahap Dua Kasus Narkoba Basis Boomerang Belum Dilimpahkan

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Surabaya, Bhirawa
Meski sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa peneliti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum juga menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dugaan kasus narkoba yang menjerat basis grup band Boomerang, Hubert Hendry Limahelu dari Polrestabes Surabaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar. Bahkan Farriman mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan P21 kepada penyidik kepolisian.
“Dua minggu lalu surat pemberitahuan P21 sudah kami kirimkan ke Polrestabes Surabaya. Tapi belum (tahap dua) dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Farriman Isandi Siregar, Minggu (4/8).
Ditanya mengenai koordinasi dengan pihak kepolisian, pihaknya mengaku selalu berkoordinasi terkait pemberkasan setiap perkara. Namun, memang sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian.
“Yang pasti memang belum kami terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polrestabes,” tegasnya. Farriman menambahkan, sampai saat ini penyidik dengan Jaksa peneliti terus melakukan komunikasi. “Tapi memang kami masih menunggu penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, basis grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu alias Henry Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (17/6) pukul 03.00. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.
Penangkapan Henry ini diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo, warga Jl Wisma Lidah Kulon. Pengakuan tersangka Dimas yang akhirnya membuat Henry ditangkap.
Henry ditangkap usai ngeband di Grand City Mall sebelumnya. Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja dari sang bandar.
Atas perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun. [bed]

Tags: