Tahap I Pengusulan BPUM di Kab Probolinggo, 5.302 Pelaku Usaha Mikro Sudah Terdaftar

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo usulkan BPUM.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Minat para pelaku usaha mikro di Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sangat tinggi. Sejak dibuka tanggal 20 hingga 28 April 2021, jumlah pendaftar BPUM tahap I yang sudah terentry di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI mencapai 5.302 pelaku usaha mikro.

“Saat ini para pelaku usaha mikro tersebut sedang dilakukan verifikasi oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI. Jika nanti dinilai layak, maka pelaku usaha mikro tersebut akan mendapatkan alokasi BPUM yang langsung ditransfer oleh BRI ke rekening masing-masing sebesar Rp 1,2 juta,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto, Rabu (5/5).

Menurut Anung, pengusulan BPUM tahun ini berbeda dari tahun 2020. Pasalnya untuk tahun ini semua dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo sehingga lebih rinci dan lebih berat.

“Kalau proses pengusulan BPUM sudah dikoordinir oleh Kasi Ekonomi masing-masing kecamatan. Semua ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Setelah usulan penerima BPUM diterima oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo jelas Anung, selanjutnya dilakukan verifikasi dan entry data oleh petugas sejumlah 5 (lima) orang. Untuk petugas entry data ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Nomor 518/23/426.110/2021 Tentang Penunjukan Petugas Entry Data Pengusulan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

“Dalam hal ini, tugas kami hanya sebatas mengusulkan calon penerima BPUM saja. Sementara yang menentukan lolos dan tidaknya adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI,” ungkapnya.

Anung menerangkan untuk proses persyaratan pengusulan calon penerima BPUM ini sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja untuk tahun ini harus membuktikan usahanya melalui foto, surat keterangan usaha serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilakukan terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Kendalanya, mengurus persyaratan itu yang penting adalah KTP elektronik. Sementara waktu pengusulan masih ada yang menggunakan KTP lama, bahkan memakai Surat Keterangan Domilisi. Kalau sudah begini, tentu kami tolak karena sudah tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Dengan adanya BPUM ini Anung ke depannya mengharapkan agar dana yang diterima bisa dimanfaatkanuntuk membantu permodalan usaha di masa pandemi Covid-19. “Memang nominalnya hanya Rp 1,2 juta. Tetapi paling tidak BPUM ini bisa dijadikan untuk tambahan modal. Oleh karena itu bagi penerima diharapkan agar tidak konsumtif ketika sudah menerima dana BPUM,” tuturnya

Lebih lanjut Anung Widiarto mengatakan, usulan BPUM dimulai sejak Selasa-Rabu (20-28/4). “Pelaku usaha mikro mempunyai izin di OSS. Otomatis di sana ada Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai pengikat, supaya kekuatan dari perizinan menjadi pokok untuk mencairkan dana tesebut. Jadi, yang bisa mengajukan BPUM harus miliki izin terdaftar di OSS dan miliki NIB,” jelasnya.

Dengan adanya BPUM, Anung berharap pelaku UMKM selalu mengedepankan, bahwa duit ini bukan hibah sosial. Tetapi, untuk membantu permodalan usahanya. Bantuan ini sebagai upaya membantu dan menjaga keberlangsungan usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. “Karena itu, pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM. Di antaranya, warga Kabupaten Probolinggo memiliki KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU dan foto usaha. Serta, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau polri, pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima kredit usaha rakyat.

“Kami dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo hanya sebagai instansi pengusul BPUM. Kewenangan validasi dan pencairannya, sepenuhnya dari Kementerian Koperasi dan UKM RI,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo Fitriawati Jufri secara terpisah menerangkan bahwa untuk BPUM tahun 2021, DKUPP menerima usulan melalui kecamatan. Mereka yang diusulkan kecamatan adalah pelaku usaha mikro yang belum dapat di tahun 2020. Selain itu data peneriman tahun 2020 yang sudah diverifikasi ulang.

“Jadi yang diusulkan yakni data tahun 2020 yang telah diverifikasi ulang. Plus yang baru atau dari usulan kecamatan di mana pada tahun 2020 belum dapat,” kata Fitriawati. Kemudian untuk usulan tahap 1 di tahun 2021 ini masih proses. Dengan demikian, maka masih belum diketahui berapa jumlahnya. “Masih menunggu usulan dari kecamatan. Kami tunggu sampai tanggal 28 April nanti. Jadi, yang mau mengajukan segera saja mengajukan lewat kelurahan masing-masing,” lanjut Fitri.

Selain itu, bantuan yang disalurkan kali ini adalah separo dari jumlah yang disalurkan tahun sebelumnya. Bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan aturan dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021. “Anggaran tahun ini berbeda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima se Indonesia. Untuk besarannya Rp 1,2 juta, bukan Rp 2,4 juta,” paparnya.

Ia berharap siapaun yang berniat untuk mengajukan maka disegerakan. Nantinya akan dilakukan verifikasi ulang. “Jadi nantinya yang memenuhi syarat, kami akan ajukan semuanya tanpa terkecuali,” tambahnya.(Wap)

Tags: