Tahap II Kasus Bawaslu Jatim Diundur Pekan Depan

Kasie Penuntutan Kejati-Jatim-Fasial-Yusuf-Helmi

Kasie Penuntutan Kejati-Jatim-Fasial-Yusuf-Helmi

(Para Tersangka Diimbau Mematuhi Proses Hukum)
Kejati Jatim, Bhirawa
Polda Jatim merencanakan ulang pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013 kepada Bawaslu Jatim, pada Selasa (31/5) mendatang.
Pengunduran jadwal pelimpahan tahap II tiga tersangka Bawaslu Jatim itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Faisal Yusuf Helmi. Dikatakan Faisal, pihaknya telah menerima surat dari Polda Jatim perihal permintaan penundaan tahap II kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim.
“Hari ini (kemarin) kami menerima surat dari Polda Jatim yang meminta pengunduran tahap II kasus Bawaslu Jatim pada Selasa pekan depan,” kata Kasitut Kejati Jatim Faisal Yusuf Helmi kepada Bhirawa, Kamis (26/5).
Disinggung terkait akankah ada penahanan terhadap tiga tersangka Bawaslu Jatim, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto dan dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, pria asli Lampung ini enggan menduga-duga. Menurtunya, soal penahanan adalah kebutuhan dari penyidik, dan atas persetujuan dari Pimpinan.
“Maaf mas, saya tidak tahu. Kita tunggu saja pekan depan pelimpahan tahap II kasus Bawaslu Jatim di Kejaksaan Negeri Surabaya,” ungkap Faisal.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, pekan ini penyidik Ditreskrimsus baru melayangkan panggilan untuk tiga tersangka Bawaslu Jatim. Pekan depan, ketiga tersangka dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait proses tahap II kasus Bawaslu Jatim.
“Harapanya kasus ini segera cepat selesai. Untuk para tersangka, diharapkan bisa mematuhi proses hukum yang ada,” pungkas Argo.
Sebelumnya, salah satu tersangka korupsi Bawaslu Jatim, yakni Andreas Pardede melakukan praperadilan terhadap Polda Jatim (termohon 1) dan Kejati Jatim (termohon 2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Praperadilan itu menyoal terkait penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.
Sayangnya, pada sidang perdana praperadilan itu, Andreas Pardede selaku pihak principal melalui Kuasa Hukumnya mengajukan surat permohonan pencabutan praperadilan atas Polda Jatim dan Kejati Jatim. Hakim tunggal Rifandaru mengatakan, dengan dicabutnya praperadilan terhadap Polda Jatim dan Kejati Jatim, otomatis praperadilan kasus penetapan tersangka ini sudah berakhir. [bed]

Tags: