Tahap II La Nyalla Urung Dilakukan di Surabaya

La Nyalla dan Kejati Jatim

La Nyalla dan Kejati Jatim

Tim Kejati Jatim Berangkat ke Kejagung
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya memasrahkan proses penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal sebelumnya Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana meyakinkan proses tahap II La Nyalla dilakukan di Kejati Jatim. Tapi, keyakinan itu berubah setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Jumat (17/6) sore, dan proses tahap II yang dilakukan Senin (20/6) ini dilakukan di Kejagung, Jakarta.
“Iya benar, proses tahap II kasus hibah Kadin dilakukan di Kejagung. Tim Jaksa Penuntut Umum pun sudah berangkat ke Jakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (20/6).
Ditanya alasan tahap II di Kejagung, Romy mengaku banyak alasan terkait hal itu. Sayangnya pria asli Jambi ini enggan menjelaskan satu pun alasan terkait proses tahap II La Nyalla di Kejagung. Begitu juga saat disinggung terkait persidangan Ketum PSSI apakah di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Surabaya, Romy mengatakan, Kejati Jatim masih mengkoordinasikan hal itu dengan Kejagung.
“Intinya ada banyak pertimbangan perihal tahap II kasus Kadin Jatim. Begitu juga terkait persidangannya, kami (Kejati Jatim) masih berkoordinasi dengan Kejagung,” jelas Romy.
Terpisah, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung membenarkan proses penyerahan tahap II La Nyalla di Kejagung. Kepada Bhirawa Maruli mengungkapkan, tahap II bisa saja dilakukan di Kejati Jatim, Kejari maupun Kejagung. “Kenapa tidak, kan bisa saja tahap II dilakukan disana (Kejagung, red),” ungkapnya.
Ditanya terkait proses persidangan La Nyalla, apakah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Pengadilan Tipikor Surabaya, Maruli mengaku hal itu sedang dikoordinasikan dengan Kejagung. “Saya masih koordinasikan dengan Jaksa Agung, dan menunggu fakta dari Jaksa Agung perihal persidangan kasus dana hibah Kadin,” pungkas mantan Dirdik Kejagung itu.
Proses persidangan La Nyalla di Jakarta tentu akan membuat proses hukum Ketua Umum PSSI itu lebih rumit secara teknis. Dibutuhkan proses administrasi tambahan, yakni meminta persetujuan Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung terlebih dahulu. Sebab, peristiwa hukum korupsi hibah yang menjeratnya terjadi di Surabaya, semestinya Ia disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, Sumarso selaku Tim Kuasa Hukum La Nyalla menyatakan kesiapannya ‘bertarung’ dengan Kejati Jatim di Pengadilan. Disinggung terkait rencana tahap II oleh Kejati, Sumarso mengaku akan mendukung keputusan dari Kejati Jatim. Bahkan, pihaknya menginginkan Kejaksaan segera menuntaskan pengusutan kasus ini hingga pembuktian di Pengadilan. [bed]

Tags: