Tahap II, Polda Segera Limpahkan Kasus Amblesnya Jl Gubeng ke Kejaksaan

Polda Jatim, Bhirawa
Setelah berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (19/7) lalu, penyidik Polda Jatim secepatnya akan melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus ini ke Kejaksaan.
“Kalau sudah dinyatakan P21, sesuai ketentuan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (25/7).
Barung memastikan penyidik kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Gubeng. Apalagi, sambung Barung, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Gubeng ini lengkap (P21). “Pasti kita limpahkan. Kan sudah dinyatakan P21, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.
Disinggung mengenai tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik kepolisian tinggal menunggu perkembangan nantinya. Dan perkembangan itu bisa diketahui dalam persidangan.
“Belum kesana (penetapan tersangka baru, red), lihat perkembangan nanti. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyatakan berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng sudah lengkap atau P21. Saat disinggung adakah nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Asep enggan merincikan.
Pihaknya mengaku dalam berkas semuanya sesuai dengan apa yang disidik kepolisian. Bahkan, saksi-saksi yang ada dalam BAP, nantinya bisa dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini. “Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas. Nantinya saksi-saksi dalam berkas, bisa dipanggil dan dimintai keterangan pada proses persidangan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Sempat juga nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan putra orang nomor satu di Surabaya itu sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas.[ bed]

Tags: