Tahap Penyidikan,Kejaksaan Tetap Tahan Lurah Mudjianto

Kejari Perak, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan tegas menyatakan tetap melakukan penahanan terhadap Mudjianto, Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya selaku tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.
Tindakan tegas ini merupakan jawaban atas surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kepada Kejari Tanjung Perak. Dengan adanya kesimpulan bahwa penyidik Kejaksaan tetap menahan Lurah Mudjianto guna kepentingan penyidikan, surat bernomor 180/2991/436.1.2/2017 yang diajukan Risma telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
“Guna kepentingan penyidikan kasus ini, Kejaksaan tetap menahan Lurah Tanah Kali Kedinding (Mudjianto, red),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Anuarie dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Kamis (11/5).
Lingga pun mengaku, Kejaksaan telah berbalas surat kepada Wali Kota Surabaya perihal tetap ditahannya Lurah Mudjianto. Alasan penyidikan, sambung Lingga, merupakan salah satu poin yang mengharuskan Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya ini tetap dilakukan penahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Ditanya tentang poin atau alasan lain terkait tetap ditahannya Mudjianto, Lingga enggan merincikan. Ia mengaku, kedua tersangka dalam kasus dugaan pungli proyek Prona itu tetap ditahan oleh penyidik Kejaksaan. Menurutnya, peran kedua tersangka sangat dibutuhkan untuk penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Kejari Tanjung Perak.
“Tersangka ini dibutuhkan untuk pendalaman penyidikan yang kami lakukan. Makanya baik tersangka Lurah dan satunya tetap dilakukan penahanan,” tegas Lingga.
Disinggung tentang pemberkasan kasus ini, Lingga menambahkan, penyidik sudah merampungkan berkas dakwaan kasus Prona di Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Dengan kata lain, masih kata Lingga, berkas akan segera di limpah ke Pengadilan guna proses persidangan. Sayangnya Lingga enggan mengatakan kapan perlimpahan berkas itu dilakukan.
“Sabar dulu lah, secepatnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan. Kalau tidak ada halangan, kemungkinan pekan ini sudah kita limpah,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar praktik dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)di Keluarahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.
Alhasil, petugas mengamankan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto (55) warga Jl Jepara PPI Barat, Surabaya dan Jonathan Suwandono (57) warga Jl Kebonsari, Surabaya selaku koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Kasus ini berawal pada September 2013 silam, tersangka Suwitno mengajukan ke kanotr BPN II Surabaya terkait permohonan proyek Prona, dan diketahui Lurah Tanah Kali Kedinding. Kemudian tahun 2014 Kelurahan Kedinding mendapatkan kuota proyek Prona sebanyak 150 bidang tanah. Selanjutnya tersangka mengkoordinir warga di Kelurahan Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Seharusnya dalam program Prona, warga tidak dibebani biaya kepengurusan tanah miliknya tersebut. Nah, dalam kepengurusan inilah yang diduga ada muatan pungli yang dilakukan tersangka. Yang mana setiap warga yang hendak mengurus program Prona diminta biaya Rp 3-4 juta per biang tanah. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Lurah Tanah Kali Kedinding. [bed]

Tags: