Tahapan Pilkades Desa Panggung Kabupaten Sampang Masih Disoal

Komisi I saat memanggil semua pihak terkait polemik Pilkades di Desa Panggung, Kecamatan Sampang.

Sampang, Bhirawa
Buntut digugurkannya Mat Tinggal, salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Desa Panggung, Kecamatan Sampang beberapa waktu lalu. Mattinggal bersama pendukungnya mempersoalkan ke Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Laporan tersebut membuat Komisi I, memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan mediasi, mulai dari Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Camat Sampang selaku tim delapan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku tim Kabupaten serta pihak Bacakades Mat Tinggal.
Mattinggal saat di Komisi I DPRD Sampang, mengatakan kedatangan ini karena ingin mengadu nasib sebagai salah satu bacakades yang digugurkan pada saat penetapan Cakades di Desa Panggung. “Saya merasa puas dan ditemukan titik terangnya setelah semua pihak diklarifikasi. Kami simpulkan jika Bupati memberikan kebijakan kepada saya, maka polemik ini selesai di sini. Tapi jika tidak ada kebijakan, maka saya akan menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menggugat P2KD,” kata Mattinggal, Selasa (29/10).
Langkah menempuh jalur hukum ke PTUN, Mat Tinggal menyebutkan karena polemik ini berkaitan dengan Peraturan Bupati. “Polemik ini karena benturan dengan Perbup maka harus ke PTUN untuk menggugat P2KD dan pihak di atasnya,” terangnya.
Sementara Ketua P2KD Panggung, Mursyid mengaku sudah bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai aturan dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. “Kami bukan merasa benar, kami sudah bekerja sesuai aturan. Nah karena tidak memenuhi syarat, maka Bacakades Mat Tinggal, kami coret,” paparnya.
Ditanya soal Bacakades yang ingin ke PTUN, Mursyid menyatakan tindakan tersebut merupakan hak Bacakades untuk melakukan penggugatan. pihaknya menceritakan, pencoretan diakuinya setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan para Bacakades, pihaknya menemukan ketidak sesuaian nama orang tua yang tertera pada ijazah dengan akta kelahiran bacakades.
Namun demikian, pihaknya saat melakukan verifikasi juga berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada tim delapan. “Hak Bacakades ke PTUN, kami siap jika digugat ke PTUN. Yang jelas kami kan punya atasan. Saat melakukan verifikasi, kami meminta petunjuk kepada tim delapan,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakik Ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidilah menilai, polemik pilkades yang terjadi di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, dengan pelaporan bacakades kepada Komisi I, yakni Mat Tinggal yang digugurkan saat penetapan Cakades terindikasi karena ketidakpahaman P2KD dalam menerapkan Perbup Pilkades yang ada.
“Jika berbicara Perbup, dalam Kasus Mat Tinggal yang digugurkan saat penetapan. Seharusnya pada saat penjaringan Bacakades manakala ada kekurangan berkas maka seharusnya disampaikan secara tertulis kepada bacakades ketika masa penjaringan bakal calon atau sebelum penetapan. Dan saya pikir P2KD kurang memahami Perbup itu. Tadi sudah jelas mana yang salah mana yang benar itu sudah kelihatan kok. Tapi yang jelas kami sifatnya hanya klarifikasi saja terkait polemik yang ada,” jelasnya.
Sekadar diketahui, saat proses tahapan pilkades Panggung, ada tiga berkas dari Bacakades desa Panggung yang masuk dalam bursa kandidat diantaranya Subaidi, Yuliana dan Mat Tinggal. Ketika penyerahan berkas, berkas Mat Tinggal sudah memenuhi cek list kelengkapan. Selanjutnya, pada saat proses verifikasi keabsahan berkas, berkas Bacakades Mat Tinggal ditemukan ketidak sesuain nama orang tua yang tertera dalam Ijazah dan Akta Kelahiran.
Sehingga P2KD kemudian mencoret Bacakades Mat Tinggal saat penetapan Cakades. Dengan hasil pengumuman tersebut kemudian Mat Tinggal melakukan protes karena merasa dirugikan lantaran hasil verifikasi dokumennya tidak disampaikan saat penjaringan Bacakades.[lis]

Tags: