Tahun 2014 Banyak Jaksa di Jatim Lakukan Pelanggaran

jaksa nakalKejati Jatim, Bhirawa
Kejati Jatim memberikan sanksi dan hukuman bagi 14 jaksa yang melanggar disipllin. Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan profesional kinerja Korps Adhyaksa.
Berdasarkan data di bidang pengawasan Kejati Jatim, 14 Jaksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin Korps Adhyaksa. Untuk pelanggaran ringan, terdapat enam Jaksa yang disanksi. Sementara Jaksa yang mendapat sanksi hukuman tingkat sedang, sebanyak 6 orang. Dan dua orang Jaksa disanksi hukuman tingkat berat.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny mengatakan, jenis hukuman disiplin tingkat ringat adalah teguran tertulis. Sementara hukuman disiplin tingkat sedang adalah penundaan gaji berkala selama satu tahun, dan hukuman disiplin tingkat berat yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Berdasarkan data bidang pengawasan Kejaksaan, ditahun 2014 terdapat 14 Jaksa yang melakukan pelanggaran. Tak tanggung-tanggung, hukuman terberatnya sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” terang Kajati Jatim Elvis Johnny kepada wartawan.
Dijelaskan Kajati, ada dua Jaksa yang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Adapun ke duanya adalah ES, Jaksa fungsional dari Kejari Pacitan yang melakukan pelanggaran tidak melakukan upaya kasai terhadap putusan bebas. Sanksi yang diberikan untuk ES, yakni penurunan pangkat setingkat rendah selama tiga tahun.
Lanjut Elvis, sementara satu Jaksa lagi berasal dari Kejari Pasuruan, berinisial AMI. Jaksa fungsional ini disanksi karena tidak melakukan kegiatan intelijen sesuai dengan SOP yang berlaku. Atas kesalahannya, AMI disanksi pembebasan dari jabatan fungsional Jaksa.
Sedangkan Jaksa yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang, masih kata Elvis, ada tiga Jaksa fungsional yang terkena hukman tingkat sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun. Ke tiganya adalah BAS dari Kejari Mojokerto, SOP dari Kejari Ngasem, dan ZRS dari Kejari Pamekasan.
“Jaksa yang mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun ada tiga orang. Satu Jaksa ERE berasal dari kejari Surabaya, Jaksa HBW dari Kejari Pasuruan, dan Jaksa TP dari Kejari Bondowoso,” urai Kajati Jatim.
Tambah Kajati, untuk Jaksa yang terkena hukuman disiplin tingkat ringan, baik teguran tertulis ada enam orang. Tiga orang berasal dari Kejari Surabaya adalah Jaksa HP, MA, dan MJ. Ketiganya melakukan pelanggaran tidak membuat memori banding dan kontra memori banding setelah ada putusan Pengadilan negeri.
Sementara tiga Jaksa lainnya, yakni ES, AF, dan AK berasal dari Kejari Malang. Ketiganya melakukan pelanggaran berupa ketidakcermatan atau ketidak profesionalan dalam proses penuntutan. “Ke enam Jaksa dari Kejari Surabaya dan Kejari Malang, mendapat sanksi berupa teguran tertulis,” imbuh Kajati.
Terkait adanya ketidkprofesioanal dari pada Jaksa, Elvis berharap ditahun 2015 tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan Jaksa. Sebab, di tahun 2015 pihaknya akan menekankan pada penindakan atas segala perkara, terkhusukan pada tindak pidana korupsi.
“Tahun 2015 merupakan tahap bagi kita (Kejati, red) untuk lebih melakukan tindakan pada segala jenis perkara yang ditangani masing-masing bidang. Diharapkan tahun ini tidak ada pelanggaran disiplin Jaksa,” pungkasnya. [bed]

Tags: