Tahun 2017, Dua Perkara Gratifikasi di Kab.Sidoarjo Dilaporkan

karikatur ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Menindaklanjuti amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Sidoarjo membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan Perbup Nomor 38 tahun 2016.
Menurut Ketua UPG Kab Sidoarjo, Drs Eko Udiono MSi, keberadaan UPD di Pemkab Sidoarjo pada tahun 2016 lalu sudah disosialisisaikan kepada kepala OPD di Pemkab Sidoarjo dengan mengundang narasumber dari KPK.
”Tahun ini juga sama, ada sosialisasi kepada OPD, juga narasumber dari KPK,” jelas Eko, yang juga Kepala Inspektorat Kab Sidoarjo, Jum at (22/9) akhir pekan kemarin.
Eko menegaskan, UPG di Pemkab Sidoarjo memang masih di tingkat kabupaten. Tetapi nanti akan ditindak lanjuti dengan surat resmi, kalau di tiap OPD di Pemkab Sidoarjo harus ada UPG. Rencana itu akan direalisasi tahun 2017 ini.
”Lebih cepat akan lebih bagus, karena ini program yang mengarah pada tindakan yang memberantas KKN,” kata Eko, yang didampingi anggota UPG Pemkab Sidoarjo, Dra Isni Hidayati.
Disampaikan Eko, sejak adanya UPG di Pemkab Sidoarjo, pada tahun 2016 lalu, sudah satu kali menerima laporan yang arahnya menjurus ke gratifikasi. Sedangkan pada tahun 2017 ini sudah ada dua laporan.
”ASN yang ada di OPD jangan sampai takut melapor bila ada tindakan yang menjurus pada gratifikasi. Menurut Eko, bila tidak melapor malah salah. Ia mengingat agar jangan takut melapor, karena pelapor dilindungi UU. Jangan terbawa atau terpengaruh oleh auditi yakni pihak yang kita audit, nanti kita akan salah kalau terpengaruh,” tegas Eko.
Nanti bila di tiap OPD sudah ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), kata Eko, yang berperan adalah di Bagian Kepegawaiannya. Saat ini karena di OPD belum ada, maka sementara kalau ada aksi gratifikasi maka melapor ke UPG Pemkab Sidoarjo yang ada di Inspektorat Sidoarjo.
Di UPG Pemkab Sidoarjo yang ada di Kantor Inspektorat Sidoarjo, kini di pintu masuk kantor ditulisi kalimat Segenap Unsur Pimpinan dan Staf Inspektorat Sidoarjo Menolak Segala Pemberian Dalam Bentuk Apapun dari Audit.
Menurut Eko, nantinya di tiap OPD akan ditulisi kalimat sama seperti itu. Atau meski kalimatnya tidak sama tapi inti dan tujuannya tetap sama yakni menolak gratifikasi. [kus]

Tags: