Tahun 2019, UPTD Pendidikan Kecamatan di Bojonegoro Dihapus

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Bojonegoro, Bhirawa
Terkena aturan, puluhan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro akan dihapus. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan terancam kehilangan posisi, menyusul penerapan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, mulai tahun depan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mengatur tentang pembentukan UPT Satuan Pendidikan Formal dan non Formal atau sekolah.
Sehingga jabatan UPTD tidak boleh lagi menaungi UPT, akibatnya jabatan UPTD Pendidikan Kecamatan dihilangkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Aunur Rofiq mengungkapkan, kabar bakal dihapusnya peranan UPTD Pendidikan itu memang ada sejak tahun lalu, namun hanya saja untuk Bojonegoro rencananya bakal dilakukan akhir tahun 2018 ini.
“Bahkan penghapusan Peranan UPTD pendidikan itu juga sudah dilakukan di berbagai Kabupaten lain sejak tahun lalu,” ujarnya, kemarin (25/11).
Meski penghapusan UPTD Pendidikan ditingkat Kecamatan itu, Disdik Bojonegoro hanya bisa pasrah dan harus mematuhinya, bahkan kabar dihilangkannya UPTD Pendidikan itu juga sudah disosialisasikan dan sudah diketahui oleh kepala UPTD pendidikan yang ada di Bojonegoro. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkab Bojonegoro, Yusnita Liasari membenarkan akan dihapusnya UPTD Pendidikan, meskipun dihapus peran UPTD pendidikan akan diganti dengan penunjukan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan yang nantinya akan dibentuk disetiap kecamatan.
“Terkait tenaga pegawai UPTD Pendidikan, saat ini pihaknya masih menyusun dan pastinya pegawai UPT itu tetap bekerja di lingkungan pendidikan,” tandasnya. [bas]

Tags: