Tahun 2020, 52 ASN Pemkab Situbondo Lakukan Pelanggaran Disiplin

Para ASN baru saat menerima SK pengangkatan yang diserahkan almarhum Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dihalaman belakang Pemkab belum lama ini. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Selama kurun waktu kinerja tahun 2020 lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo berhasil mencatat sediktinya ada 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin kerja.

Dari 52 ASN tersebut, tiga orang abdi negara diantaranya telah diberhentikan sementara karena kesandung kasus pidana. Sanksi dari kasus ini sebagai bukti Pemkab Situbondo tidak main main dalam menciptakan aparatur yang disiplin dan taat aturan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pengembangan BKPSDM Kabupaten Situbondo, Muhammad Hasan, jumlah pelanggaran ASN yang ada di Pemkab Situbondo pada tahun 2020 meningkat dibandingkan dengan tahun 2019. Pada tahun 2019 ini, ada 41 kasus pelanggaran disiplin yang berhasil dicatat.

“Mereka semua selain kesandung kasus pidana juga sebagian besar terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Diantaranya kedapatan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari lamanya,” ujar Muhammad Hasan Jumat (8/1).

Masih kata Muhammad Hasan, dari 52 kasus pelanggaran disipilin ASN, ada tiga ASN statusnya diberhentikan sementara. Mereka, tegas Muhammad Hasan, diberhentikan sementara karena proses hukumnya masih belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Ya memang betul ketiga ASN itu terlibat kasus pidana seperti penggelapan mobil rental. Ada lagi ASN yang terlibat dugaan kasus korupsi tanah kas desa serta terakhir terlibat melakukan perbuatan asusila (amoral),” terang Muhammad Hasan.

Muhammad Hasan kembali menambahkan, sebagian besar pelanggaran disiplin yang dilakukan para ASN itu karena bolos bekerja lebih dari 46 hari. Ada pula, imbuh Muhammad Hasan, ada ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan atau nikah siri.

“Ya selama tahun 2020 ini ada juga ASN yang bercerai tanpa seijin Bupati. Mudah-mudahan pada tahun 2021 ini jumlah ASN yang melakukan pelanggaran disiplin menurun dari tahun 2020 yang lalu,” ujar Muhammad Hasan.

Hasan berharap, para ASN untuk konsentrasi pada peningkatan kinerja daripada melakukan sejumlah pelanggaran dalam melayani masyarakat.

Selain itu, papar Muhammad Hasan, ASN juga diminta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kedepan citra ASN semakin bagus dan profesional.

“Saya berharap ASN yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo berkomitmen selalu menjaga profesionalisme kerja,” pungkas Muhammad Hasan. [awi]

Tags: